URnews

Mengenal Pemilu: Asas, Prinsip, hingga Tujuan Penyelenggaraan di Indonesia

Nivita Saldyni, Selasa, 12 April 2022 15.22 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Pemilu: Asas, Prinsip, hingga Tujuan Penyelenggaraan di Indonesia
Image: Ilustrasi surat suara pada Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Akhir-akhir ini kata pemilihan umum atau pemilu kian berseliweran dan jadi perbincangan hangat publik. Apalagi Indonesia bakal menggelar Pemilu Serentak 2024.

Urbanreaders sendiri sudah tahu belum sih apa itu pemilu? Termasuk juga tujuannya, asas dan prinsipnya, hingga penyelenggaraannya di Indonesia?

Nah kalau belum, pas banget nih. Untuk lebih mengenal soal pemilu di Indonesia, yuk simak penjelasannya berikut ini!

Pengertian Pemilu

Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Aturan ini dibentuk untuk menyederhanakan dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang sudah ada. Di antaranya UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Nah menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, dalam Pasal 1 disebutkan bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Singkatnya, pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintah negara yang demokratis, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lewat pemilu, kita bisa dengan leluasa memilih pemimpin sesuai dengan asas dan prinsip yang berlaku.

6 Asas dalam Pemilu

Pemilu tak bisa digelar dengan sembarangan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada enam asas yang mendasari pelaksanaan pemilu. Asas pemilu ini dikenal dengan istilah luber jurdil.

Luber yaitu singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia. Sementara jurdil merupakan singkatan dari jujur dan adil. Apa sih maksudnya?

Pemilu dilaksanakan dengan asas langsung maksudnya, rakyat yang merupakan pemilih punya hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara dan sesuai dengan hati nuraninya. Umum, artinya tak ada diskriminasi dalam pemilu, seluruh warga negara bisa menggunakan hak pilihnya asal memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih.

Bebas, artinya pemilih punya hak memilih wakilnya tanpa ada paksaan, tekanan, maupun pengaruh dari pihak manapun. Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya pemilih akan dijamin kerahasiaannya.

Kemudian jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilu, baik penyelenggara maupun pemilih harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir yaitu adil yang berarti dalam penyelenggaraan pemilu semua mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan.

11 Prinsip Pemilu

Dalam praktiknya, penyelenggara tak hanya harus melaksanakan pemilu sesuai asas yang berlaku namun juga memenuhi prinsip-prinsip yang ada. Nah dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, prinsip pemilu disebutkan ada 11.

Prinsip-prinsip itu di antaranya: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Tujuan Pemilu

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada beberapa tujuan diselenggarakannya pemilu. Pertama, untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis. Kedua, pemilu juga bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.

Ketiga, pemilu diselenggarakan untuk menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu. Keempat, untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu. Terakhir, pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia

Dikutip dari ANTARA, Selasa (12/4), Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu Legislatif sejak 1955 dan Pemilu Presiden sejak 2004. Sementara pada 17 April 2019 adalah pertama kalinya Pemilu Serentak digelar. Saat itulah rakyat Indonesia memilih pasangan presiden dan wakilnya serta wakil rakyat di pusat dan daerah secara serentak untuk pertama kalinya.

Nah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam praktiknya.

Sementara yang mengawasi pemilu adalah lembaga yang berbeda, namanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia agar berjalan sesuai dengan asas dan prinsip yang berlaku.

Nah kalau peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Sedangkan yang disebut pemilih dalam pemilu adalah orang yang telah memenuhi syarat tertentu. Syaratnya yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin.

Nah itu dia pengertian, asas, prinsip, tujuan, hingga penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Semoga bermanfaat ya, Urbanreaders!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait