URnews

Divonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Julianto Eka Ajukan Banding

Shelly Lisdya, Rabu, 7 September 2022 15.53 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Divonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Julianto Eka Ajukan Banding
Image: Kuasa Hukum Julianto Eka, Hotma Sitompul datang ke PN Malang untuk sidang putusan, Rabu (7/9/22). (Urbanasia/Lisdya)

Malang - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra resmi divonis 12 tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kekerasan seksual. 

Terkait putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Herlina Rayes, terdakwa merasa keberatan dan mengajukan banding.

Kuasa hukum Julianto Eka Putra, Dito Sitompul mengatakan bahwa sesuai dengan keinginan kliennya, pihaknya akan mengajukan banding. 

Hal ini dikarenakan pihaknya menilai putusan yang diberikan masih cacat hukum. Bahkan dalam duplik yang dibacakan, Dito menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki cukup bukti.

“Kami melihat sejak awal bahwa perkara ini tidak cukup bukti, untuk bisa membuktikan dakwaan yang ada. JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami,” ujar Dito usai persidangan di PN Malang, Rabu (7/9/22).

"Tapi kami perlu tahu terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding yang sudah kami nyatakan langsung dihadapan persidangan hari ini setelah putusan dibacakan," lanjutnya.

Namun terkait alasan banding, Dito mengatakan tidak semua bisa dijelaskan.

"Tapi yang perlu diketahui juga mengenai pertimbangan semua akan kami lampirkan dalam memori banding," ujarnya.

"Yang pasti salah satu yg akan kami lakukan banyaknya keterangan saksi sekitar 10 yang dikesampingkan oleh majelis hakim. Itu yang akan kami pertanyakan," imbuhnya.

Sementara itu, ketua kuasa hukum JE, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding agar tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti.

"Hari ini banding sudah kami nyatakan sudah kami teken juga TTD pernyataan banding. Kapan dilimpahkan itu urusan pengadilan. Sesaat setelah putusan pengadilan kita langsung ajukan banding," ujar Hotma.

Seperti diketahui, Julianto Eka alias JE sebagai Bos Sekolah SPI Kota Batu telah ditetapkan oleh majelis hukum bersalah dan divonis kurungan penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta.

"Terdakwa Julianto Eka Putra (JE) alias Ko Jul terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan persetubuhan," ujar Herlina saat membacakan keputusan vonis di PN Malang, Rabu (7/9/22).

"Dijatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dan membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 44 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk membayar restitusi," bebernya.

Sementara hukuman yang diterima oleh JE tersebut bakal dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, yakni sekitar dua bulan di Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang.

Dalam putusan yang dibacakan tepat pukul 12.30 WIB itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait yang turut hadir pun langsung berdiri dan mengatakan "Merdeka" secara lantang didalam ruang sidang.

Di luar Gedung PN Malang juga tampak puluhan massa merayakan kemenangan atas diputuskannya JE sebagai pelaku kejahatan seksual dengan vonis 12 tahun penjara. 

Selain itu juga ada berbagai poster yang nampak berjejer di depan PN Malang mulai dari tulisan "Hukum Predator Anak Seberat-beratnya" dan "Pak Jaksa dan Hakim, Hukum Julianto Eka Putra Seberat-beratnya". 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait