URnews

DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, Anies Baswedan: Tetap Jaga Prokes

Griska Laras, Rabu, 3 November 2021 13.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, Anies Baswedan: Tetap Jaga Prokes
Image: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Istimewa)

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta akhirnya turun menjadi level 1, terhitung sejak 2 - 15 November 2021.

Kendati demikian, Anies mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan.

"Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses. Tapi jangan sampai lengah, jangan abai," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/11/2021).

"Tetap jaga prokes (protokol kesehatan) dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada sampai kondisi dinyatakan aman," lanjutnya.

Anies juga mengapresiasi kinerja Satgas COVID-19 DKI Jakarta, terutama tim tracer dan vaksinasi yang terus bekerja keras mengendalikan pandemi.

"Saya sangat mengapresiasi tim tracer dan vaksinasi di DKI yang sudah bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali sehingga bisa mencapai level 1," paparnya.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis).

Sementara bagi penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19, harus menyertakan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait