URedu

Ketentuan Zakat Fitrah: Syarat, Bacaan Niat, hingga Cara Hitungnya

Urbanasia, Rabu, 19 April 2023 13.36 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ketentuan Zakat Fitrah: Syarat, Bacaan Niat, hingga Cara Hitungnya
Image: Bayar zakat. Sumber: Freepik

Jakarta - Membayar zakat fitrah menjadi salah satu rukun Islam dalam agama Islam. Zakat fitrah ini dibayarkan pada momen Ramadan, utamanya pada malam terakhir bulan suci Ramadan. 

Zakat fitrah ini dibayarkan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan perbuatan keji serta untuk menyempurnakan ibadah puasa yang dijalankan selama satu bulan penuh.

Syarat Membayarkan Zakat Fitrah

Adapun syarat dalam melaksanakan zakat fitrah menurut Kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah adalah, zakat tersebut wajib dilakukan oleh orang yang beragama Muslim. 

Lalu, zakat fitrah juga dilakukan oleh orang yang sudah merdeka atau bukan lagi seorang budak yang sedang berada di dalam kekuasaan orang lain.

Terakhir, zakat fitrah juga ditunaikan bagi mereka yang memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari raya Idul Fitri dan malamnya.

Selain itu, kewajiban zakat fitrah juga telah dituliskan dalam dalil Al-Qur'an dalam surat At-Taubah Ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah: 103)

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Sebagaimana ibadah pada umumnya, membayar zakat fitrah juga harus dilakukan dengan membaca niat sebelumnya. Nah niat zakat fitrah ini terdiri dari niat untuk diri sendiri dan niat untuk keluarga yang dibayarkan. 

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri ‘An Nafsi Fardhan Lillaahi Ta’aala

Artinya: Saya berniat membayar zakat fitrah untuk diri saya sendiri lillahi ta’ala.

Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'annii wa 'anjamii'i maa yalzamunii nafaqootuhum syar'aa fardhollillahi ta'aala

Artinya: Saya berniat membayarkan zakat fitrah untuk diri saya dan semua yang menjadi tanggung jawab saya, lillahi ta’ala. 

Niat untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah ta'ala.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Ada pun jenis zakat fitrah yang akan dibayar oleh umat Islam selama bulan Ramadan dan Idul Fitri ini haruslah dibayarkan oleh golongan yang mampu.

Bentuk dari Zakat fitrah ini utamanya terdiri dari bahan-bahan kebutuhan pokok seperti beras, terigu, gandum dan sebagainya. 

Tak cuma itu, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang nominalnya setara dengan harga beras seberat 2,5 kilogram.

Cara penghitungan zakat ini sesuai dengan peraturan syariat Islam yang berpatokan pada nilai makanan yang disalurkan. 

Misalnya, bahan makanan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras, maka orang yang akan membayar zakat fitrah harus membayar dalam bentuk berat seberat 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter.

Meski begitu, tidak ada patokan nominal yang pasti dalam melakukan zakat fitrah karena setiap daerah memiliki ketentuan nominal fitrah yang berbeda. 

Untuk DKI Jakarta dan sekitarnya sendiri telah menetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait