Berkas Lengkap, Rachel Vennya Segera Jalani Sidang 'Kabur Karantina'
Jakarta - Berkas perkara kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai perjalanan dari luar negeri telah lengkap dan sudah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Benar, berkas perkara penyidikan kasus Rachel Vennya dan kekasihnya juga sang manajer sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis (25/11/2021).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Tubagus mengatakan, penanganan kasus Rachel Vennya menjadi kewenangan dari Kejati Banten. Rachel Vennya bersama tersangka lainnya pun akan segera menjalani persidangan.
"Nasib keempat tersangka sudah di tangan Kejati Banten, tinggal menunggu proses peradilannya saja," lanjutnya.
Seperti diketahui, Rachel Vennya dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kabur karantina pada Rabu (3/11/2021) lalu.
Tiga orang tersangka lainnya adalah kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Atas perbuatannya, Rachel Vennya dan tiga tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain itu, keempatnya juga dijerat atas pelanggaran pidana di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.