URtainment

Jadi Tersangka Atas Laporan Mantan Istri, Johan Morgan Beri Pembelaan

Eronika Dwi, Jumat, 25 Maret 2022 20.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka Atas Laporan Mantan Istri, Johan Morgan Beri Pembelaan
Image: Aktor Johan Morgan. (Instagram @officialnikolas18)

Jakarta - Aktor Johan Morgan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bali. Pemeran Papa Jennifer dalam sinetron 'Ikatan Cinta' itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Caroline Melo. 

Penganiayaan tersebut terjadi di Sekolah Dasar (SD) Lentera Kasih di Jalan Gunung Salak nomor 88, Kerobokan, Kuta Utara, Bali, pada 2 November 2021 sekitar pukul 12.00 WITA.

Kala itu, Johan yang datang dari Jakarta bermaksud bertemu dengan putrinya yang berusia sembilan tahun. 

"Saya datang dari Jakarta ingin bertemu anak karena sudah lama tidak ketemu. Seperti biasa, saya sebelumnya mampir ke minimarket beli tiga coklat kesukaannya. Coklat terus saya masukkan ke depan plastik kresek," jelas Johan saat jumpa pers dengan awak media melalui virtual, Jumat (25/3/2022). 

Sampai di depan sekolah, rupanya mantan istrinya itu juga menjemput anak mereka untuk pulang. Johan yang berpapasan dengan Caroline pun menyampaikan maksud kedatangannya, yakni ingin menemui buah hatinya. 

Sayang, menurut Johan, mantan istrinya itu tak menggubris. Tak menyerah begitu saja, Johan mengaku tetap berusaha mengajak mantan istrinya itu berbicara dengan meraih tangannya. 

"Saya berusaha meraih tangannya untuk ajak bicara. Kebetulan, tangan kanan saya memegang tas plastik berisi coklat tiga buah hingga tas tersebut mengenai tangan kirinya (Caroline). Dua jam setelah itu dia ternyata visum ke rumah sakit dan terdapat luka memar di badannya. Ya, aneh saja, masa karena gerakan seperti itu dan tidak sengaja tapi ada memar," beber Johan. 

Berselang seminggu dari kejadian tersebut, Johan pun mendapat panggilan dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali. 

"Polda Bali melimpahkan penanganan perkara ini ke Polres Badung. Saya dua kali dipanggil sebagai saksi sekaligus dimintai klarifikasi. Lalu panggilan ketika awal Maret lalu, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya juga sebenarnya minta maaf kepada mantan istri saya atas insiden itu," ungkap Johan.

Lebih lanjut Johan menegaskan bahwa tidak ada niatan menganiaya mantan istrinya itu apalagi di depan anak mereka. Ia juga mengaku sudah meminta maaf via pesan WhatsApp kepada Caroline, namun tidak mendapat respons. 

Di sisi lain, kuasa hukum Johan, Jamien Ginting berpendapat bahwa insiden yang terjadi antara kliennya dan mantan istri tak perlu diselesaikan di pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk mencari jalan damai. 

Terlebih, menurut Jamien, siapa pun yang menang dalam perkara ini anak adalah korbannya. 

"Awalnya, klien kami dijerat Pasal 315 KUHP tentang penganiayaan berat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan lainnya akhirnya dikenakan Pasal 325 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman tiga bulan penjara. Minggu depan dijadwalkan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar," terang Jamien. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait