URnews

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Agung Pratama Satria, Selasa, 22 Maret 2022 10.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Image: Polisi memeriksa kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (ANTARA)

Jakarta - Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam lanjutan kasus kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan delapan orang tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka," kata Kombes Hadi Wahyudi.

Ia mengungkapkan, tujuh dari dari delapan tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dijerat Pasal 7 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ancaman maksimal hukumannya mencapai 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi menjelaskan.

Selain pasal tersebut, penampung korban TPPO yaitu TS dan SP akan dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun. Ini membuat TS dikenakan dalam dua kasus tersebut.

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ucapnya.

Sementara itu, tersangka berinisial SP dikenakan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sejauh ini, delapan orang tersangka itu belum ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka juga akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Hadi mengaku saat ini polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di balik temuan kerangkeng manusia itu.  Ia pun meminta dukungan seluruh masyarakat untuk dapat menuntaskan kasus tersebut.

"Penyelidikannya masih terus berkembang. Mohon doanya agar kita bisa menuntaskan kasus ini secara baik," tandasnya. 

Sebagai informasi, kepolisian menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (19/1/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait