Pledoi Gaga Muhammad: Kelumpuhan Laura Bukan Semata Kelalaian Saya

Jakarta - Gaga Muhammad kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Persidangan tersebut beragendakan pembacaan pledoi. Dalam pledoinya, Gaga mengakui bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 8 Desember 2019 silam itu memang benar akibat kelalaiannya.
Karenanya, Gaga mengungkap rasa bersalahnya dengan meminta maaf kepada keluarganya dan keluarga besar mendiang Laura Anna.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada keluarga besar korban juga kepada keluarga besar saya sendiri karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019 adalah benar kelalaian saya," ucap Gaga Muhammad dalam persidangan.
Gaga mengakui bahwa kecelakaan yang menyebabkan Laura lumpuh adalah teguran Tuhan kepadanya. Oleh karena itu, ia memetik hikmah dari kejadian tersebut dengan siap bertanggung jawab dan menanggung akibatnya.
"Kecelakaan ini telah menjadi teguran keras dari Allah SWT terhadap diri saya sendiri, agar saya senantiasa sadar dan hati-hati dalam bertindak. Saya sangat menyesali terhadap apa yang terjadi pada hidup saya dan korban Laura Anna sehingga membuat banyak pihak yang tersakiti dan harus menanggung akibat dari musibah kecelakaan ini, terutama korban Laura Edelenyi dan keluarga, dan saya juga sendiri," ungkapnya.
Kendati demikian, Gaga juga menyinggung bahwa kecelakaan tersebut bukan murni hanyalah kelalaiannya saja.
"Sebagai hamba yang beriman, ini adalah musibah, ini adalah takdir Allah yang tidak ada seorang pun yang dapat menolak dan menghindarinya, tanpa kita tahu kapan dan di mana musibah itu terjadi. Bilamana musibah kecelakaan yanh menimpa saya dan Laura Edelenyi, kelalaian saya sendiri rasanya tidaklah arif dan bijaksana," paparnya.
Sehingga oleh sebab itu, Gaga ingin diberikan keadilan hukuman yang diterimanya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4,5 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah.
"Karena jelas dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Anna Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga. Rasanya itu tidak adil," sambungnya.
Gaga juga menyinggung kelalaian Laura yang tidak mengenakan sabuk pengaman dengan benar sebelum kecelakaan terjadi. Padahal, menurut Gaga, ia sudah mengingatkannya.
"Terbentang jelas dari fakta persidangan, yang mengakibatkan cedera berat atau kelumpuhan adalah kelalaian juga dari korban yang tidak memakai sabuk pengaman. Korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibuktikan dalam visum pada September 2020," jelas Gaga.
Menanggapi pledoi Gaga tersebut, JPU tetap pada pada tuntutannya. Sidang gugatan Laura pun akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022 di lokasi sama.
"Berdasarkan tanggapan kami kami tetap menyampaikan pada tuntutan kami sebelumnya yang mulia," kata JPU.