URnews

Ferdy Sambo Ngaku Bunuh Brigadir J karena Marah Martabat Keluarga Dilukai

Fitri Nursaniyah, Kamis, 11 Agustus 2022 21.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ferdy Sambo Ngaku Bunuh Brigadir J karena Marah Martabat Keluarga Dilukai
Image: PMJNews

Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (FS) menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, hari ini Kamis (11/8/2022).

Selain pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, penyidik juga memeriksa tiga tersangka lain terkait kasus Brigadir J.

"Hari ini, untuk pertama kali kita melakukan atau penyidik sudah melakukan pemeriksaan FS sebagai tersangka. Kemudian bersamaan juga tim sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka lainnya tapi di Bareskrim. Tapi untuk tersangka FS kita lakukan di Mako Brimob Polri," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Kamis.

Brigjen Andi menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga selesai pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku bahwa dia marah dan emosi setelah mendapat laporan istrinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat dari Brigadir J.

"Bahwa dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya jadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yosua," kata Brigjen Andi Rian.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Tersangka ketiga yang ditetapkan Polri itu adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

“Kemarin kami telah tetapkan e tersangka RE, RR, KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Sigit menjelaskan penetapan ini berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan dengan melibatkan berbagai pihak. Dari hasil tersebut ditemukan persesuaian dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk FS.

"Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkannya meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," jelasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait