URnews

Hadang Anggota TNI di Tol, 11 Debt Collector Diringkus Polisi

Anisa Kurniasih, Senin, 10 Mei 2021 13.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hadang Anggota TNI di Tol, 11 Debt Collector Diringkus Polisi
Image: Wajah debt collector yang menghadang anggota Babinsa Serda Nurhadi saat membawa orang sakit (tangkapan layar video)

Jakarta - Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota TNI dikepung debt collector saat mengendarai sebuah mobil yang tengah membawa orang sakit.

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra pun membenarkan kejadian tersebut. Diketahui, sosok TNI yang ada dalam video viral tersebut adalah anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 bernama Serda Nurhadi.

Menurut Hedwin, kejadian itu terjadi pada Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Hal itu bermula saat Serda Nurhadi berada di kantor Kelurahan Semper Timur dan mendengar adanya laporan dari PPSU ataupun Satpol PP terkait mobil yang dikepung oleh sekelompok orang.

Setelah dilihat, ada orang sedang sakit dan anak kecil dalam mobil yang dikepung oleh penagih utang, Serda Nurhadi pun berinisiatif membantu dan mengambil alih mobil untuk mengantar ke rumah sakit.

"Namun, karena dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, sampai kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelas Herwin dalam keterangannya.

Setelah kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Utara pun berhasil meringkus 11 debt collector atau penagih utang yang terlibat dalam kejadian  penghadangan sebuah mobil dengan nomor polisi B 2638 BZK  itu.

Diketahui, ada sekitar 11 orang debt collector masing-masing berinisial HRL, DS, AM, JT, GYT, GL, PA, HRL, HHL, JAK, YAKM.

Selain itu, sejumlah barang bukti seperti empat rekaman video, tujuh pakaian yang digunakan saat menghadang, hingga surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance pada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya yang berhasil diamankan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan telah diamankan 11 orang pelaku. Namun, dari pemeriksaan awal, yang terdapat di dalam video hanya DS, HRL, HHL, GL, GYT, JT, dan YAKM," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).

Hingga kini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Di sisi lain, Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS menuturkan, segala proses hukum akan tetap berjalan bagi para pelaku penghadangan anggota Babinsa tersebut. 

Sementara itu, Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) juga akan memeriksa Serda Nurhadi, karena membawa mobil yang sedang bermasalah.

"Untuk para pelaku ini masuk ke dalam tindak pidana pemaksaan dan kemungkinan adanya penganiayaan. Tentunya, Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini sampai tuntas di pengadilan," terang Herwin, Minggu (9/5/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait