URnews

Heboh Festival Santet di Banyuwangi, Apakah Melanggar Hukum? 

Nivita Saldyni, Jumat, 5 Februari 2021 18.40 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh Festival Santet di Banyuwangi, Apakah Melanggar Hukum? 
Image: Ilustrasi boneka santet (Ki Geni Seketi for Urbanasia)

Jakarta - Akhir-akhir publik tengah dihebohkan dengan kemunculan Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu) yang bakal menggelar Festival Santet di Banyuwangi pada bulan Suro. Namun hingga saat ini rencana tersebut masih menjadi polemik di berbagai kalangan.

Nah yang jadi pertanyaan, bolehkah festival ini diselenggarakan? Apakah jika festival ini diselenggarakan bakal melanggar hukum dan bisa dijatuhi pidana? Dan apakah dukun dan praktik itu sendiri telah diatur dalam hukum Indonesia?

Untuk menjawab semua pertanyaan itu, Urbanasia telah berbincang dengan pakar hukum pidana, Prof. Dr. Mudzakir SH, MH.

Secara hukum, menurut Mudzakir, festival ini tidak ada masalah. Namun festival ini lebih berpengaruh terhadap aturan adat di Banyuwangi itu sendiri.

"Mungkin yang jadi masalah adalah, apakah menurut orang di Banyuwangi tindakan santet difestivalkan ini melanggar aturan adat di Banyuwangi apa tidak? Karena konotasi santet itu adalah negatif pada umumnya. Jadi, kalau bagi masyakarat Banyuwangi itu negatif dalam konteks budaya masyarakat, ya sebaiknya pemerintah daerah melarang festival santet itu," kata Mudzakir saat dihubungi Urbanasia, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, dalam hukum di manapun, tindakan santet adalah tindakan yang berkonotasi negatif di masyarakat. Sebab, tindakan santet ini memicu terjadinya berbagai masalah sosial seperti main hakim sendiri, sumpah pocong, dan banyak lagi lainnya.

Sehingga jika festival ini tetap diselenggarakan, Mudzakir khawatir bakal meresahkan masyarakat dan berpengaruh pada citra baik yang telah dibangun oleh Kabupaten Banyuwangi hingga saat ini.

"Santet itu sendiri kan meresahkan masyarakat, jadi kalau festival itu terjadi kan sama dengan mengekspos sesuatu yang selama ini tabu, kemudian diekspos kepada publik dan kalau benar santet itu negatif bisa menyakiti orang dan sebagainya, maka justru tidak produktif untuk masyarakat Banyuwangi," jelasnya.

"Bisa imagenya jadi negatif, Banyuwangi dan santet. Karena penggunaan istilah santet secara umum itu kan membuat orang menyakiti orang lain dengan cara kekuatan gaib," lanjut Mudzakir.

Nah, agar citra baik Kabupaten Banyuwangi tetap terjaga maka solusinya adalah melarang Festival Santet ini. Atau bisa juga loh menggantinya dengan festival-festival lain yang lebih bersifat positif.

"Kalau ingin pariwisata dan sebagainya, kalau pakai cara itu (Festival Santet) kurang bagus. Nah, oleh sebab itu sebaiknya Pemda melarang. Cari yang positif-positif ajalah, misal santet diganti dengan yang lain seperti pijat yang bisa meluruskan tangan yang patah dan sebagainya, yang bisa menyembuhkan penyakit. Itu kan bagus walaupun tidak dengan ilmu kedokteran tapi itu kan positif. Tapi kalau magis yang dimaksud santet ini kan negatif, bukan hanya di masyarakat Banyuwangi tapi di tempat lain pada umumnya juga negatif," jelas Madzakir panjang lebar.

Tapi mungkin Urbanreaders masih bertanya-tanya, kira-kira adakah hukum di Indonesia terkait dukun dan praktik santet itu sendiri?

"Ada, sudah ada," kata ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Mudzakir mengatakan, beberapa di antaranya adalah larangan membawa benda-benda mistis saat sidang di pengadilan dan larangan menawarkan benda ataupun jasa untuk menggunakan kekuatan gaib. 

Nah, saat Urbanasia telusuri ternyata yang dimaksud adalah Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 yang ada di Bab VI tentang Pelanggaran Kesusilaan dalam Buku Ketiga KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal yang dimaksud:

Pasal 545 
1. Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan. 

Pasal 546 
Diancam dengan pidana kurungan paling lam tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah : 
1. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, mebagikan atau mempunyai persediaan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib; 

2. barangsiapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.

Pasal 547
“Seorang Saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda sakti, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.”

Sehingga dengan demikian meskipun festival ini terselenggara, maka penyelenggara tidak akan dikenai hukum. Kecuali ada atraksi santet saat festival berlangsung dan membahayakan nyawa orang lain.

"Ini kan festival, gak ada hubungannya orang menyakiti orang. Kalau festival itu kan gak ada orang demo menyantet itu kan gak ada, maka yang jadi masalah adalah kalau festival itu terus kemudian dilanjuti dengan saling santet atau istilahnya akrobat santet begitu. Ya itu menurut saya yang gak boleh," tegasnya.

Jadi sebenarnya larangan (penyelenggaraan festival) itu sendiri tidak ada guys, tapi perbuatan dalam festival yang kemudian mengarah ke perbuatan-perbuatan santet itu yang berbahaya.

"Jika terjadi santet nanti, itulah hidup suburnya santet itu karena festival ini. Kalau nanti misalnya terjadi 'waduh nanti menggunakan santet' akhirnya orang diduga melakukan santet. Kemudian dikeroyok sampai mati. Nah tindakan mematikan karena itu tadi, ada hubungannya dengan festival-festival seperti itu. Membangkitkan orang yang tidak tahu menjadi tahu dan itu negatif," bebernya.

"Sekali lagi itu dampaknya lebih banyak negatifnya," tutup Mudzakir.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait