URnews

Heboh Pindah Kewarganegaraan Gegara UU Cipta Kerja, Ini Syarat-syaratnya

Kintan Lestari, Selasa, 6 Oktober 2020 13.26 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh Pindah Kewarganegaraan Gegara UU Cipta Kerja, Ini Syarat-syaratnya
Image: Ilustrasi. (Pixabay/geralt)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kemarin (5/10/2020) telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Disahkannya RUU tersebut menjadi UU pun menuai kekecewaan dari masyarakat. Ada yang berdemo langsung untuk menyuarakan kekecewaannya, ada juga yang menggunakan media sosial.

Di media sosial kekecewaan netizen dituangkan dalam bentuk keinginan untuk pindah kewarganegaraan. Meski prosesnya sulit dan memakan waktu, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan.

Buat kamu yang ingin pindah kewarganegaraan, berikut tata cara dan dokumen yang perlu kamu ketahui melansir dari situs Indonesia.go.id!

Hal pertama untuk pindah warga negara, tentu saja pemohon perlu punya kewarganegaraan lain dulu sebelum mengajukan permohonan.

Apabila sudah ada, pemohon melanjutkan dengan mengirim surat tertulis yang berisi permohonan melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) pada presiden melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM.

Surat permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Surat tersebut sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. 

Surat permohonan wajib dilampiri dengan:

1. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

2. fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

3. fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

4. surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan

5. pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Bila dokumen permohonan sudah lengkap, berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:

1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia

7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.

8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selain punya kewarganegaraan lain, masih ada kriteria lainnya seseorang akan kehilangan status WNI. 

Itu tertera dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan RI dan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Adapun kriteria-kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

3. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

4. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

5. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

6. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

7. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

8. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap S (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait