URnews

Ingat! MA Keluarkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor di Atas Rp 100 Miliar

Anita F Nasution , Senin, 3 Agustus 2020 11.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ingat! MA Keluarkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor di Atas Rp 100 Miliar
Image: Ilustrasi (Mahkamah Agung)

Jakarta - Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan baru tentang pedoman hukuman bagi para koruptor nih, Urbanreaders.

Peraturan yang dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya ini tertuang lewat Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.

Perma yang disahkan sejak 24 Juli 2020 dan ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin tersebut berlaku untuk para terdakwa yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Di mana Perma tersebut berprinsip tentang terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara.

Nah, Perma baru ini dibagi ke dalam 5 kategori faktor uang negara yang telah dicuri, yaitu;

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain 5 kategori tersebut, Perma juga mengeluarkan 3 jenis kesalahan, yaitu;

1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
2. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
3. Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah

Kemudian, dalam Perma juga tertuang simulasi hukuman yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi dengan hukuman paling lama yaitu penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun di mana terdakwa melakukan korupsi sebesar Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

Kemudian hukuman penjara selama 13 tahun hingga 16 tahun penjara, apabila terdakwa melakukan korupsi Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.

Untuk terdakwa korupsi Rp 25 miliar - Rp 100 miliar, maka hukuman penjara yang dijatuhkan selama 13 tahun hingga 16 tahun penjara dengan kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

Sedangkan untuk kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang dengan korupsi Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dijatuhkan hukuman penjara selama 10 hingga 13 tahun.

Kemudian hukuman paling ringan yakni 8 hingga 10 tahun dengan terdakwa korupsi Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait