URnews

Apa Itu PSBB dan Perbedaannya dengan PPKM?

Itha Prabandhani, Sabtu, 23 Januari 2021 20.00 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Apa Itu PSBB dan Perbedaannya dengan PPKM?
Image: istimewa

Jakarta - Salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19 adalah dengan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, kini muncul istilah baru untuk kebijakan yang diterapkan di Jawa dan Bali dalam 2 minggu terakhir ini, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Lantas, apa sih bedanya PSBB dengan PPKM yang baru berlaku ini? Biar nggak bingung, yuk kita simak satu per satu ulasannya, guys.

Apa itu PSBB? 

1590898842-PSBBKotaMalang.jpgSumber: PSBB Kota Malang. (ANTARA)

PSBB secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dilansir dari laman Kemenko PMK, PSBB didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi COVID-19. Pembatasan kegiatan ditujukan agar penyebaran virus COVID-19 dapat dicegah.

Selama PSBB, semua kegiatan yang dilakukan di sekolah dan perkantoran diliburkan, termasuk juga kegiatan keagamaan dan kegiatan lain yang dilakukan di tempat umum. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan moda transportasi.

Inisiatif untuk menerapkan kebijakan PSBB, berdasarkan usulan atau rekomendasi dari Kepala Daerah setempat, kepada Pemerintah Pusat. Setelah itu, Pemerintah Pusat dalam hal ini diwakili oleh Kemenkes, bisa memberikan persetujuan terkait penerapan PSBB di suatu daerah.

1586411304-PSBB.jpegSumber: humas.surabaya.go.id

Pelaksanaan PSBB bersifat lebih ketat dengan pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat. Meski begitu, pembatasan kegiatan dalam PSBB tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Beberapa sektor strategis tetap diizinkan untuk beroperasi selama PSBB. Pasar ritel modern, (pasar swalayan maupun toko swalayan), apotek, dan tempat makan (warung makan/rumah makan/restoran), tidak ditutup saat wilayah tertentu menerapkan PSBB.

PSBB diterapkan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut masih terdapat penyebaran berupa adanya kasus baru, maka PSBB dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

PPKM

1610768990-PPKM-Surabaya.JPGSumber: Penerapan PPKM di Kota Surabaya. (Dishub Kota Surabaya)

Kini, Pemerintah menerapkan kebijakan baru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai Senin, 11 Januari 2021. Aturan pembatasan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berlaku selama dua pekan hingga 25 Januari 2021, dan diperpanjang lagi hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Kedua kebijakan ini sama-sama membatasi kegiatan masyarakat seperti bekerja, beribadah, dan bersekolah. Namun, apa saja perbedaan di antara kedua kebijakan ini?

PPKM yang diberlakukan, membatasi sejumlah kegiatan di Jawa dan Bali. Ada sejumlah wilayah yang menerapkannya, antara lain: DKI Jakarta, Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Bentuk pembatasannya antara lain:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan, seperti kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Wacana soal PPKM Tahap II, Pemprov Jatim Bakal Evaluasi Lagi

1609920712-Airlangga.jpgSumber: Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu (6/1/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, kebijakan PPKM bukanlah karantina wilayah atau lockdown. PPKM hanyalah pembatasan mobilitas warga yang diperketat. Jadi, PPKM tidaklah seketat PSBB.

Selain itu, kebijakan PPKM, inisiatifnya ada tangan Pemerintah Pusat. Setelah Pemerintah Pusat menetapkan kriteria-kriteria tertentu, maka suatu daerah dapat melakukan PPKM.

Kriteria yang digunakan antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif harus di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria tersebut, mesti menerapkan kebijakan PPKM.

Nah, meski terkesan sama, namun nyatanya PSBB dan PPKM memiliki sejumlah perbedaan. Sekarang kamu udah tahu kan perbedaannya?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait