URnews

Jabodetabek PPKM Level 2 Jelang Idul Adha, Kapasitas Tempat Ibadah 75 Persen

Ahmad Sidik, Selasa, 5 Juli 2022 11.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jabodetabek PPKM Level 2 Jelang Idul Adha, Kapasitas Tempat Ibadah 75 Persen
Image: Pakai Masker (Foto: Antara)

Jakarta - Menjelang Idul Adha 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 kembali diterapkan di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Mengikut aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), kapasitas tempat ibadah di PPKM Level 2 adalah 75%. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan PPKM level 2 Jabodetabek berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. 

Selain itu, tempat ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan serta ketentuan teknis peribadatan yang diatur Kementerian Agama. 

“Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” demikian pernyataan Inmendagri, Selasa (5/7/2022). 

Adapun peraturan lengkap PPKM level 2 sebagai berikut:

Kegiatan Perkantoran 

- Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75% 

Sektor Esensial 

- Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional & Pedagang Kaki Lima

- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% 

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas 
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit 

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; 
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat; 
- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); 
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

Sebagai informasi, kenaikan level PPKM di Jabodetabek ini salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5. 

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za. 

“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait