Jokowi Perintahkan Permenaker Direvisi dan Pembayaran JHT Dipermudah

Jakarta - Seiring dengan protes terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan proses tersebut agar dapat dipermudah.
“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022), dikutip dari Antara.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 memang menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan, mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR. Protes juga terfokus salah satunya pada aturan pencairan manfaat JHT.
Pratikno menambahkan bahwa Presiden Jokowi mengikuti aspirasi dari para pekerja dan paham akan keberatan yang dirasakan.
“Jadi bagaimana nanti pengaturan akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,” tambah Pratikno.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sendiri akan efektif berlaku terhitung pada 4 Mei 2022, menggantikan dan mengubah ketentuan dari peraturan lama yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini antara lain pencairan JHT dapat dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat. Pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Aturan ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, yang mana dana pekerja dalam JHT dapat langsung dicairkan satu bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.