URnews

Jokowi Resmi Batalkan Opsi Vaksin Berbayar 

Nivita Saldyni, Jumat, 16 Juli 2021 19.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Resmi Batalkan Opsi Vaksin Berbayar 
Image: Presiden Joko Widodo bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Instagram @pramonoanungw)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membatalkan opsi vaksin Gotong Royong berbayar untuk masyarakat. Keputusan Jokowi itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jumat (16/7/2021).

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma, semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dikutip dari Antara, Jumat.

"Sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," jelas Pramono lebih lanjut.

Sebelumnya, PT Kimia Farma mengungkapkan bahwa pihaknya membuka program vaksinasi gotong royong mandiri dengan menggunakan vaksin Sinopharm. 

Rencananya, vaksinasi berbayar tersebut diselenggarakan dengan harga yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma, yaitu Rp879.140 per orang untuk dua dosis vaksin. Biaya tersebut terdiri dari pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif layanan sebesar Rp117.910 per dosisnya.

Pramono pun menjelaskan, segala hal yang berkaitan dengan vaksin Gotong Royong, mekanismenya akan tetap melalui perusahaan. Nantinya perusahaanlah yang akan membayar biaya vaksinasi untuk seluruh karyawan yang ada. Sehingga, baik vaksin Gotong Royong maupun yang kini tengah berjalan, semua digratiskan oleh pemerintah.

"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya 'sense of crisis' seluruh kementerian lembaga para pemimpin harus ada," ungkap Pramono.

Di tengah lonjakan kasus COVID-19 dan berlangsungnya PPKM Darurat Jawa-Bali, kini Jokowi turut melarang seluruh menteri dan kepala lembaga untuk bepergian keluar negeri.

"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya menteri luar negeri karena sesuai bidang tugasnya, yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapat izin langsung dari bapak Presiden," jelas Pramono.

Sementara sebelumnya, diketahui ada sejumlah menteri yang melakukan perjalanan ke luar negeri saat pandemi COVID-19. Mereka di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang berkunjung ke Prancis pada akhir Juni 2021, Menteri PPN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang menghadiri pertemuan G20 di Italia pada akhir Juni 2021, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang melakukan kunjungan kerja ke Singapura pada 13 - 14 Juli 2021.

"Dengan tingginya angka pasien isoman maka pada kementerian dan lembaga diminta proaktif membuat isoman pada kementerian dan lembaga masing-masing," imbuhnya.

Pramono juga menjelaskan bahwa Jokowi meminta kepada kementerian dan lembaga yang besar atau pemerintah daerah yang punya anggaran besar untuk membuat tempat isolasi mandiri. Minimal tempat isolasi tersebut bisa untuk menampung 300-500 pasien.

"Untuk itu dibuat secara baik dipersiapkan dan kemudian pemerintah bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung," tutupnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait