URnews

Jokowi Teken PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Shelly Lisdya, Kamis, 15 April 2021 09.14 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Teken PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Image: Presiden Jokowi membuka Kongres XXXI HMI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/3/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah terkait standar nasional pendidikan, yang tertuang dalam PP Nomor 57 tahun 2021.

Alasan dibuatnya, yakni standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan  penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

"Menimbang, bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan," bunyi PP tersebut seperti dikutip Urbanasia, Kamis (15/4/2021).

Standar Nasional Pendidikan digunakan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal dan  informal.

Dalam pasal 3 disebutkan, standar nasional pendidikan mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.

Sementara pada pasal 6 juga disebutkan, bahwa standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar fokus pada penanaman karakter sesuai dengan nilai Pancasila, kompetensi literasi dan numerasi peserta didik. 

Selanjutnya untuk pendidikan menengah umum dan kejuruan difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan didik jadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan menerapkan ilmu pengetahuan hingga seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Sementara itu, pasal 16 disebutkan, standar penilaian pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. 

"Penilaian yang dimaksud dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Penilaian hasil belajar peserta didik terdiri dari penilaian formatif dan penilaian sumatif," bunyi pasal 16.

Sekadar diketahui, penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Sedangkan Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didiksebagai dasar penentuan yaitu kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

Dalam pasal 18 yang berbunyi penilaian hasil belajar peserta didik untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan, dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

Peraturan tersebut juga mengatur tentang pengembangan kurikulum, yang tertuang dalam pasal 35. Dan disebutkan, bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan yang jadi acuan dalam pengembangan kurikulum yaitu standar kompetensi lulusan, isi, proses dan penilaian pendidikan.

"Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam NKRI dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa, akhlak mulai, potensi kecerdasan, minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika global dan persatuan nasional dan nilai bunyi.

Sementara kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan, kejujuran, serta muatan lokal. PP tersebut juga mengatur terkait akreditasi. Dalam pasal 50 dijelaskan akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan.

Dalam pasal 50, tertulis bahwa akreditasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh pemerintah pusat dan lembaga mandiri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait