URnews

KPK Imbau PNS dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Lebaran

Nivita Saldyni, Rabu, 20 April 2022 13.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Imbau PNS dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Lebaran
Image: Ilustrasi PNS. (bnpt.go.id)

Jakarta - Jelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara menolak berbagai bentuk gratifikasi lebaran dalam bentuk apapun, termasuk parsel, uang, fasilitas, atau bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan. Sebab hal ini berlawanan dengan kewajiban dan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

"KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan resminya, Rabu (20/4/2022). 

"Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," sambungnya.

Ipi menjelaskan, jika ASN dan pejabat penyelenggara negara menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, maka bisa disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak membutuhkan sebagai bantuan. Kemudian ASN dan pejabat penyelenggara negara tersebut harus melaporkan ke instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi penyerahan agar instansi terkait bisa melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut ke KPK.

"Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," ujar Ipi.

Selain dilarang menerima gratifikasi, Ipi menambahkan, ASN dan pejabat penyelenggara negara juga dilarang meminta dana, sumbangan, dan hadiah sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat, perusahaan atau penyelenggara negara lain, baik secara lisan atau tertulis. Sebab hal ini bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"KPK juga mengingatkan dan mengimbau seluruh pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan," ungkap Ipi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan sebab penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," tegasnya.

Larangan penggunaan fasilitas dinas ini sebelumnya juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005. Dalam aturan itu ditegaskan, fasilitas dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

Nah semua imbauan itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. SE tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 April 2022.

"Hal itu sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022," pungkas Ipi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait