URstyle

Kangen Naik GrabWheels? Yuk Simak Dulu Aturannya!

Anisa Kurniasih, Selasa, 6 Oktober 2020 13.18 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kangen Naik GrabWheels? Yuk Simak Dulu Aturannya!
Image: Grabwheels (Grab Indonesia)

Jakarta - Grab Indonesia meluncurkan kembali GrabWheels, moda transportasi listrik dan juga ramah lingkungan di beberapa titik di DKI Jakarta sejak Agustus lalu.

Tidak hanya alat transportasi, kendaraan listrik juga menjadi sebuah gaya hidup yang dapat mencerminkan tata kota yang bersih dan konsep smart city.

Pemahaman kita sebagai pengguna kendaraan listrik seperti GrabWheels dan juga sebagai pengguna jalan merupakan poin penting dalam menjaga keamanan serta menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang baik di Indonesia.

Oleh karena itu, sebelum berkendara, pastikan kita memahami aturannya dan bertanggung jawab agar menghindari kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan.  

Peluncuran kembali GrabWheels di DKI Jakarta juga didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45/2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta juga menyambut baik kehadiran Permenhub ini. Menurutnya, kendaraan listrik merupakan pilihan moda transportasi dalam sistem transportasi modern.  

“Memang ada beberapa kasus pengemudi yang berbuat onar tapi itu kan lebih karena perilaku orang-orangnya. Juga dulu masih ada penyikapan berbeda-beda dari masing-masing pemerintah daerah. Dengan peraturan ini semua jadi jelas karena kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi oleh undang-undang," ujar Adriansyah dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2020).

Nah, peraturan tersebut tentunya menjadi acuan bagi kita yang ingin mengendarai kendaraan listrik, seperti GrabWheels, guys.  Tapi, sebelum mengendarai, kalian wajib tahu nih apa saja hal-hal yang harus disimak.

 
Dasar Hukum Operasi Kembalinya GrabWheels

Permenhub yang telah diterbitkan ini juga menyebutkan beberapa peraturan untuk bisa memastikan keamanan para penggunanya. Oleh karena itu, sebelum menggunakan GrabWheels, pastikan kalian juga memahami aturannya, ya.

1. Mematuhi Kelengkapan Peralatan Kendaraan Listrik serta Pembatasan Kecepatan

grabwheels.jpgSumber: GrabWheels (Instagram/grabid)

Selaras dengan Permenhub No. 45/2020 pasal 1 ayat 3, GrabWheels dapat dikategorikan sebagai skuter listrik yang merupakan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua (2) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik dalam menjalankan moda tersebut.

Sambil bergaya menggunakan kendaraan listrik seperti GrabWheels, pastikan kamu mematuhi  Permenhub No. 45/2020 pasal 3 ayat 1 ini, ya:

Gunakan di area yang sudah ditentukan

GrabWheels dilengkapi dengan sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). 

GrabWheels juga akan memberi peringatan apabila penggunanya memasuki zona yang tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter listrik mereka akan melambat secara signifikan hingga berhenti.

Jangan berkendara terlalu cepat

Kecepatan GrabWheels dibatasi hingga 15 km/jam di setiap unit GrabWheels yang dapat dilihat di setiap gagang skuter listrik tersebut.  

2. Memenuhi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku untuk para Pengemudi GrabWheels

063435800_1557396607-Peluncuran_GrabWheels_oleh_Grab_Indonesia_dan_Sinar_Mas_Land_re.jpgSumber: Ilustrasi

Grab telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan berlaku yang sesuai dengan Permenhub No. 45/2020 Pasal 4 Ayat 1 sebagai berikut:

Ayo, bawa helm sendiri atau menggunakan helm yang sudah disediakan di setiap titik parkir GrabWheels

Grab juga telah meluncurkan fitur ‘Pemeriksaan Helm’ yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa pengguna telah mengenakan helm sebelum memulai perjalanannya dalam memastikan keamanan bagi semua orang.

 Sudah berusia 21 tahun belum?

Pengguna GrabWheels diwajibkan untuk berusia 21 tahun keatas untuk mengikuti peraturan batas umur yang berlaku dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.Grab juga mendukung pengguna GrabWheels yang terdaftar di aplikasi dengan asuransi kesehatan.  

Toleransi sesama pengguna jalan

Menggunakan moda transportasi GrabWheels secara tertib dan tetap memperhatikan keselamatan para pengguna jalan lainnya, termasuk memprioritaskan para pejalan kaki.

-Pengendara GrabWheels hanya diperbolehkan melaju di lajur yang disediakan secara khusus

Untuk kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik, seperti lajur sepeda atau kawasan tertentu seperti pemukiman, jalur Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana transportasi umum, kawasan perkantoran dan area di luar jalan seperti trotoar yang tentu tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait