URnews

Karyawan Berfasilitas Mobil-Ponsel Bakal Kena Pajak, Ini Rinciannya!

Griska Laras, Kamis, 4 November 2021 13.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Karyawan Berfasilitas Mobil-Ponsel Bakal Kena Pajak, Ini Rinciannya!
Image: Ilustrasi wisata kuliner di dalam mobil (Freepik/arturosafronovvvvvv)

Jakarta - Pemerintah akan menetapkan natura sebagai bagian dari penghasilan kena pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang  tentang Harmonisasi Perpajakan.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, natura sudah tidak lagi tergolong sebagai fasilitas non-taxable dan non-deductable untuk pekerja dan tidak bisa dikurangi dari beban pajak perusahaan (pemberi kerja).

Adapun contoh penghasilan natura atau kenikmatan yang selama ini diberikan sebagai fasilitas adalah rumah, mobil, laptop, hingga ponsel bagi pegawai maupun bos perusahaan besar.

1630909992-Ilustrasi-mobil.-(Pixabay-3844328.jpgSumber: Ilustrasi mobil. (Pixabay/3844328)

Kebijakan ini diambil karena pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan saat ini berbeda. Wajib pajak orang pribadi akan dikenakan tarif progresif sementara badan dikenakan 22%.

Meski demikian, Yon menekankan ada pengecualian bagi lima penerima natura yaitu:

-Penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai;

- Natura di daerah tertentu yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.

- Natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam.

- Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, misalnya pejabat negara.

- Natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Hitungan Pajak Natura

Perhitungan pajak Natura akan sama dengan perhitungan pajak penghasilan (pph) secara umum. Penghasilan pertahun berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas dapat digabung dan terhitung sebagai penghasilan bruto.

Penghasilan bruto lalu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) beserta tanggungan jika ada. Setelah penghasilan kena pajak (PhKP)-nya diketahui, maka perhitungannya menggunakan tarif progresif.

"Pajaknya dipotong sama dengan PPh secara umum," kata Yon. 

Yon menekankan bahwa nilai fasilitas akan dihitung senilai biaya sewa, bukan seharga barang yang diterima. Hal ini karena adanya biaya penyusutan barang.

1630563063-Ilustrasi-Mobil-free-photos-Pixabayy.jpgSumber: Ilustrasi Mobil. (Pixabay/free photos)

"Misalnya penghasilan dari fasilitas mobil, bukan dihitung dari harga mobilnya, tetapi dari perkiraan mobil tersebut disewakan oleh perusahaan dengan menghitung biaya penyusutan," kata Yon.

Lebih jauh Yon menjelaskan, jenis barang dan batasan nilai fasilitas natura yang bisa diterima oleh pegawai akan dirinci dalam aturan turunan.

"Jenis dan batasan nilai tertentu untuk natura akan diatur lebih detail melalui peraturan pemerintah. Saat ini masih kita susun," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait