URnews

Kasus Brigadir J, Jokowi: Ungkap Apa Adanya, Citra Polri Harus Kita Jaga

Nivita Saldyni, Selasa, 9 Agustus 2022 12.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Brigadir J, Jokowi: Ungkap Apa Adanya, Citra Polri Harus Kita Jaga
Image: Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam pembukaan Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022, Selasa (14/6/2022). (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali tegaskan agar kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diusut tuntas. Hal ini menurutnya harus dilakukan agar tak merusak citra Polri, termasuk kepercayaan publik kepada Polri.

"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri, apa pun, tetap harus kita jaga," ujar Joko kepada wartawan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).

"Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kepada wartawan, sudah ada tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E dan sopir serta ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yang berinisial Brigadir RR dan K.

Namun hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri baru mengumumkan penetapan dua tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir RR. Keduanya disangkakan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri juga telah memeriksa sebanyak 25 personel Polri yang melanggar prosedur dan dinilai tidak profesional dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari insiden yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu. Alhasil empat diantaranya, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo, telah ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Irsus juga tengah mengawasi pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Sebanyak 10 saksi dan sejumlah barang bukti pun telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy dalam penanganan TKP.

Buntut kasus ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot tiga perwira Polri dari jabatannya. Mereka antara lain Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri jadi pati Yanma Polri, dan Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provos Div Propam Polri jadi pati Yanma Polri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait