URnews

Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J Sore Ini

Putri Rahma, Selasa, 9 Agustus 2022 11.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J Sore Ini
Image: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Polri TV)

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan melakukan gelar perkara dan mengumumkan tersangka baru atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau dikenal Brigadir J.

“InsyaAllah sore nanti pengumuman tersangka baru,” katanya, pada Selasa (9/8/2022).

Ia juga mengatakan bahwa pengumuman tersebut akan disampaikan langsung oleh Kapolri dan ada kemungkinan konferensi pers hari ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Sebelum agenda gelar perkara ini, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD telah menyebut adanya tersangka baru atas kasus tewasnya Brigadir J. Ia menyebutkan jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.

Saat ini Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J yang di antaranya adalah Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

“Kan sudah tersangka, sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ucap Mahfud  di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Atas kasus tewasnya Brigadir J ini, Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR diprasangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait