URnews

Kemenkop UKM Pecat Dua PNS yang Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Ardha Franstiya, Selasa, 29 November 2022 13.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkop UKM Pecat Dua PNS yang Terlibat Kasus Pelecehan Seksual
Image: Kantor Kemenkop UKM, Kuningan, Jakarta Selatan. (Dok. Induk KUD)

Jakarta - Teten Masduki, selaku Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) memberikan sanksi tegas terhadap para pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang diduga terlibat kekerasan seksual.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen kasus kekerasan seksual pada 2019 lalu.

"Kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun," jelas Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

"Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja," lanjutnya.

Teten menambahkan, Kemenkop UKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi pemberian beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.

Lebih lanjut, Teten mengungkapkan terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual itu berlarut-larut. Salah satunya, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

"Adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini," jelas Teten.

Teten menegaskan pihaknya tidak mentolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kemenkop UKM. Ia berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

"Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait