URnews

Kena Pasal Berlapis, Rizieq Shihab Dicekal Mabes Polri ke Luar Negeri

Anisa Kurniasih, Jumat, 11 Desember 2020 11.54 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kena Pasal Berlapis, Rizieq Shihab Dicekal Mabes Polri ke Luar Negeri
Image: Habib Rizieq Shihab Sumber (YouTube Front TV)

Jakarta - Setelah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, Polri akhirnya mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut untuk tidak ke luar negeri.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020) dikutip PMJ News.

Argo mengatakan, pihaknya akan meminta imigrasi mencekal Rizieq selama 20 hari kedepan.

"Kepada pihak imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari, ini surat yang kita tujukan kepada Dirjen Imigrasi kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri," tegas Irjen Argo.

Surat pencekalan tersebut dikatakan Argo telah dikirimkan sejak 7 Desember 2020.

Selain Rizieq Shihab, lima orang tersangka lainnya juga diminta untuk tidak meninggalkan Indonesia.

"Yang kedua terhadap Haris Ubaidillah, juga sama sudah kita kirim dan juga Alwi Alatas dan Maman Suryadi, Ahmad sobrilubis dan Idrus," ucap Argo.

Pencekalan terhadap Rizieq Shihab berawal dari ketidak hadirannya dalam panggilan polisi termasuk  Pada Kamis (10/12/2020). Ia diketahui mangkir dari pemanggilan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk dimintai keterangan terkait kerumunan acara di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

Kepastian tidak hadirnya pimpinan FPI itu diketahui dari pengacaranya yang mendatangi Polda Jabar. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan mengatakan, telah menerima surat dari pengacara Rizieq Shihab. Rizieq Shihab tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya tidak mendukung untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Harusnya hari ini HRS diperiksa sebagai saksi dalam masalah terkait Megamendung. Pengacara bersangkutan datang menyampaikan kepada penyidik HRS tidak dapat hadir dengan alasan masih kelelahan," ujar Erdi Adrimulandi Polda Jabar, Kamis (10/12/2020) dalam keterangannya.

“Penyidik akan membuat rencana selanjutnya, yaitu pemanggilan kedua tapi ini masalah waktu belum ditentukan," sambungnya. 

Diketahui, kerumunan massa terjadi saat Rizieq Shihab datang ke Megamendung, Jawa Barat. Tidak hanya mangkir di Polda Jabar, Rizieq Shihab juga sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro. Statusnya sendiri telah resmi menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Di hari yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menyatakan Rizieq dikenakan pasal berlapis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa hingga ribuan orang sehingga mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait