URnews

Komnas HAM Sesalkan Kekerasan Polisi kepada Warga Desa Wadas

Urbanasia, Rabu, 9 Februari 2022 12.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas HAM Sesalkan Kekerasan Polisi kepada Warga Desa Wadas
Image: Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) bersama kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean. (YouTube/Humas Komnas HAM RI)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyesalkan tindakan kekerasan aparat kepolisian yang dilakukan kepada warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Komnas HAM pun juga memberikan pendampingan hukum kepada warga Desa Wadas.

“Komnas HAM RI menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo,” ucap Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara pada Rabu (9/2) dikutip dari ANTARA.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan buntut dari penolakan yang dilakukan warga Desa Wadas yang tidak ingin desanya menjadi lokasi penambangan 'Quarry'. Kericuhan lalu timbul pada proses pengukuran lahan warga sebagai lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas.

Menanggapi kisruh ini, Komnas HAM RI sudah mengeluarkan empat poin penting, yaitu,

Pertama, Meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), supaya menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju dengan pengukuran.

Kedua, Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah untuk menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, serta melakukan evakuasi total pendekatan yang dilakukan dan memberikan sanksi terhadap petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.

Ketiga, Gubernur Jawa Tengah, BBWS SO, dan pihak terkait menyiapkan alternative-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.

Keempat, Komnas HAM meminta semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain, serta menciptakan suasana yang kondusif agar terbangunnya dialog berdasarkan hak asasi manusia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait