URnews

Kreator TikTok Rumah Pancasila Yosep Parera Jadi Tersangka KPK, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kintan Lestari, Sabtu, 24 September 2022 11.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kreator TikTok Rumah Pancasila Yosep Parera Jadi Tersangka KPK, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Image: Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (23/9/2022) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dari 10 tersangka, salah satunya adalah pengacara Yosep Parera.

Yosep menjadi salah satu pihak yang membantu mengurus sebuah perkara di MA. Sebagai pihak pemberi suap, Yosep dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjadi salah satu pihak yang membantu penyuapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, siapakah Yosep Parera?

Melansir dari situs Law Firm Yosep Parera yang kini sudah tidak bisa diakses lagi, Yosep dan timnya yang berbasis di Semarang biasa menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana/kriminal, korupsi, atau tindak pidana oleh militer. Dia sudah berprofesi sebagai lawyer sejak tahun 2000.

Di luar profesinya sebagai lawyer, Yosep juga merupakan dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang. Dia juga merupakan kreator TikTok Rumah Pancasila serta Klinik Hukum. Kedua akun tersebut punya pengikut masing-masing 197 ribu dan 324 ribu pengikut di TikTok.

Yosep Parera juga aktif di kegiatan sosial dan kemanusiaan. Dia merupakan pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang. Yosep juga pernah memimpin beberapa organisasi di Semarang dan Jawa Tengah, yang salah satunya adalah organisasi anti korupsi. Berikut daftar organisasi yang pernah dipimpin Yosep Parera:

1. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020.

2. Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020.

3. Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021.

4. Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021.

5. Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang.

Kini menjadi tahanan KPK, Yosep sempat meminta maaf pada seluruh pengacara di Indonesia atas perbuatannya. Dia juga siap dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya tersebut.

"Pertama, saya mohon maaf untuk semua Pengacara yang ada di Indonesia. Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek dari tingkat bawah sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep kepada wartawan saat akan dibawa ke Rutan KPK, Jumat (23/9/2022).

"Sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya. Dan harapan pada semua pengacara, tidak mengulangi seperti [kami]," lanjutnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait