URtrending

Langgar PSBB, Sejumlah Resto dan Hotel Kena Sanksi Pemprov DKI Jakarta

Anisa Kurniasih, Selasa, 19 Mei 2020 11.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar PSBB, Sejumlah Resto dan Hotel Kena Sanksi Pemprov DKI Jakarta
Image: istimewa

Jakarta  - Sejumlah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge di Jakarta kena sanksi nih guys.

Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan aturan terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak di 5 lima wilayah kota administratif, pada Minggu (17/5/2020).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," terang Arifin pada Senin (18/5/2020) lewat keterangan resminya.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Secara keseluruhan, terdapat 15 restoran/rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp 5 - 10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25 - 50 juta.

Nah, beberapa restoran/rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi yakni sebagai berikut:

 Jakarta Barat (Kawasan Novotel Hayam Wuruk)
1. Restoran Izakaya Jairo
2. Restoran Cafetaria
3. Restoran Token.

Jakarta Selatan
1. Coffe Lounge, Jalan Senopati Kebayoran Baru
2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Pasar Minggu
3. Resto Dim Sum Inc. di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan
4. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya.

Jakarta Utara
1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jalan Sunter, Tanjung Priok.
2. Malacca Toast Resto, Jalan Sunter Agung Tj. Priok.
3. RM Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya.

 Jakarta Pusat
1. Kopi Master,Jalan Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kec. Menteng.
2. Upnormal,JalanRaden Saleh Raya.
3. Hotel Grand Batik Inn Jalan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar.

 Jakarta Timur
1. RM Gurame Jalan Pemuda, Rawamangun.
2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.

Giat penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020, kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat. Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait