URedu

Mengenal Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Polri kepada Bharada E

Tim Urbanasia, Kamis, 23 Februari 2023 09.34 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Polri kepada Bharada E
Image: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E). (Antara)

Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer bisa kembali aktif menjadi polisi. Ia hanya diberi sanksi etik berupa demosi selama satu tahun. 

Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023) kemarin. Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, sanksi etik itu diputuskan melalui sejumlah pertimbangan. 

Komisi Etik mempertimbangkan seperti statusnya sebagai justice collaborator, permintaan maaf ke keluarga Brigadir J, hingga pemberian maaf dari keluarga Brigadir J.

Terkait sanksi demosi tersebut, Bharada E akan dipindahtugaskan ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama satu tahun. 

Lalu apa sih pengertian demosi? Apakah demosi hanya ada di institusi Kepolisian saja? Yuk simak penjelasan berikut!

Pengertian Demosi

Melansir laman resmi Polri, Kamis (23/2/2023), demosi adalah pemindahan anggota polisi dari pangkat yang ia tempati ke posisi yang lebih rendah.

Sanksi tersebut tercatat dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut berbunyi:

"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."

Sanksi demosi juga dimuat ke dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin  Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Aturan itu berbunyi: 

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Sementara Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan, mutasi yang bersifat demosi merupakan mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Pihak yang berhak menghukum anggota Polisi dengan sanksi demosi adalah atasan yang mengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri. 

Mereka bertugas mengawasi anggota selama masa hukuman, serta melakukan pengawasan selama enam bulan usai anggota Polri menyelesaikan hukuman.

Berlaku di Bidang Profesi Lain

Tak hanya di Institusi Kepolisian, demosi juga berlaku di bidang pekerjaan yang lain. Pasalnya, demosi termasuk ke dalam salah satu perubahan jabatan, selain mutasi dan promosi.

Namun sudah dijelaskan bahwa demosi sifatnya bukan promosi jabatan. Justru demosi adalah kebalikan dari promosi, karena seseorang harus diturunkan dari level pangkat yang dijabat saat ini.

Misalnya, seorang karyawan perusahaan tidak mampu bekerja dengan baik di posisinya saat ini, jadi dia terpaksa diturunkan jabatannya. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban tugas dan tanggung jawabnya di kantor.

Adapun beberapa faktor yang melatarbelakangi seorang pegawai terkena demosi adalah:

- Kinerja pegawai yang bersangkutan buruk

- Pegawai tidak memiliki skill yang cukup untuk berada di jabatan tersebut

- Perusahaan sedang mengurangi posisi kerja pegawai

- Sikap tegas dari kantor agar pegawai lebih disiplin

Di samping itu, demosi juga bersifat sukarela atau permintaan dari pegawai itu sendiri. Beberapa alasan yang dipakai biasanya sebagai berikut:

- Karyawan ingin mengurangi beban tugas dan tanggung jawabnya

- Pegawai berencana untuk resign dari kantor

- Ingin mengubah jabatan kerjanya

- Ingin menyeimbangkan pekerjaan kantor dengan kehidupan pribadi

- Pegawai ingin WFH, namun posisi kerja saat ini tidak mengakomodasi perubahan lokasi kerja

Itu dia informasi yang perlu kalian ketahui tentang demosi, semoga bermanfaat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait