URnews

Anies Apresiasi Proses Pengumuman Pemberhentian sebagai Gubernur

Ardha Franstiya, Selasa, 13 September 2022 14.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anies Apresiasi Proses Pengumuman Pemberhentian sebagai Gubernur
Image: Ilustrasi - Gubenur Anies Baswedan saat menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)

Jakarta - DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dari jabatan memimpin Ibu Kota periode 2017-2022.

Pemberhentian itu sendiri diumumkan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).

"Jadi Alhamdulillah kita tadi udah sama-sama mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang memberikan pengumuman. Dan di situ (disampaikan) bahan untuk proses administrasi dalam rangka pengusulan pemberhentian Gubernur," ujar Anies usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).

Anies mengapresiasi para anggota dewan dalam rapat paripurna dan akan mengikuti proses administrasi yang berlangsung.

Lanjut Anies menjelaskan bahwa proses tersebut untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

“Jadi kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna tadi,” terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersurat ke DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/2188/OTDA.

Sesuai SE tersebut, DPRD diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait