URnews

Aturan Baru PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung, Jogja dan Bali

Nivita Saldyni, Senin, 7 Februari 2022 15.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Baru PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung, Jogja dan Bali
Image:  Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan/Kemenko Marves

Jakarta - Pemerintah mengumumkan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di aglomerasi Jabodetabek, Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya naik ke level 3 pada Senin (7/2/2022). Perubahan level ini mengikuti dengan sejumlah penyesuaian aturan baru.

“Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan (PPKM) level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum vaksin,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers ratas evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022).

Lantas, apa saja penyesuaian aturan baru yang dimaksud Luhut dalam penerapan PPKM Level 3 kali ini? Yuk simak penjelasan Luhut berikut ini!

“Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Selanjutnya, untuk supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen. Sementara pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjungnya juga 60 persen.

“Untuk mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama,” katanya.

“Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun," sambunya.

Sementara itu, pemerintah mengizinkan warung Tegal (warteg) dan lapak jajanan dapat beroperasi hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Hal itu juga berlaku untuk restoran dan kafe, Guys.

"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," terangnya.

Selanjutnya, tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen. Sementara untuk kapasitas umum lainnya serta kegiatan seni/budaya maksimal pengunjung 25 persen.

"Ini semua akan kami lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kami longgarkan karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait