URnews

Bahar Smith Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Hoaks

Nivita Saldyni, Selasa, 4 Januari 2022 08.49 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bahar Smith Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Hoaks
Image: Bahar Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). (ANTARA)

Bandung - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, Senin (3/1/2022) malam. Dengan penetapan itu, Bahar Smith pun langsung ditangkap dan ditahan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan. Arief mengatakan hal itu diputuskan usai Bahar menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, sejak Senin (3/1/2022) pukul 12.30 WIB.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Bandung pada Senin malam.

Bahar sendiri dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan pasal yang disangkakan ini, Bahar diancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. Hal ini membuat polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Namun Bahar tak sendiri, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pria berinisal TR. Dalam kasus ini, TR yang merupakan pengunggah video ceramah Bahar diterapkan dengan pasal yang sama.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief.

Arief pun mengatakan proses hukum terhadap Bahar ini berdasarkan laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA karena diduga menyebarkan informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Pengacara Bahar Smith Buka Suara

Usai penetapan kliennya sebagai tersangka, pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta angkat bicara. Ia menilai penetapan tersebut sangat cepat.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un, matinya keadilan. Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/20222).

Ia pun membandingkan sikap polisi terhadap pengkritik pemerintah dan yang tidak, seperti misalnya penista agama. Sebab menurutnya ada beberapa tokoh lain yang bebas dari proses hukum.

"Hal ini bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Aziz Yanuar selaku pengacara Bahar lainnya mengatakan bahwa kliennya sempat menitipkan pesan. 

"Pesan HBS tadi untuk umat, lanjutkan perjuangan melawan kezaliman dan menegakkan keadilan. Semangat amar makruf nahi munkar meski beliau di balik jeruji," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait