URnews

Bambang Soesatyo soal KTA Perbakin 'Koboi' Fortuner: Dia Bukan Anggota

Anisa Kurniasih, Senin, 5 April 2021 10.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bambang Soesatyo soal KTA Perbakin 'Koboi' Fortuner: Dia Bukan Anggota
Image: Ketua MPR sekaligus ketua umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia Bambang Soesatyo (bambang.soesatyo/Instagram)

Jakarta - Pihak berwajib telah menyatakan senjata yang dimiliki koboi pengemudi Fortuner adalah jenis airsoft gun. Selain itu, pria berinisial MFA tersebut juga diketahui memiliki memiliki kartu club atau KTA menembak bertuliskan 'Basis Shooting Club' Perbakin.

Seperti diketahui, KTA tersebut juga sama seperti yang dimiliki ZA, wanita yang menyerang Mabes Polri beberapa waktu yang lalu. 

Mengenai hal itu, Bambang Soesatyo, ketua MPR sekaligus ketua umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (DPP PERIKHSA) menyatakan bahwa kartu tersebut adalah ilegal.

"Setelah saya cek di Database Perbakin yang bersangkutan tidak terdaftar. Dia bukan anggota Perbakin. KTA nya keanggotaan Club nembak Airsoft gun," ujarnya dalam keterangan resmi kepada wartawan baru-baru ini.

Selain itu, Bamsoet menyatakan, kepemilikan senjata api asli harus ada ijin khusus kepemilikannya. 

"Untuk kepentingan olahraga (hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak) dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22," sambungnya.

Ia juga menegaskan jika Indonesia berbeda dengan Amerika ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. 

Perkap 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri. 

Dalam Perkap itu, diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri). 

Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif.

"Saya selalu mengingatkan bahwa senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya punya izin khusus dan untuk punya izin khusus ada ketentuan dan mempersyaratkan antara lain serangkaian ujian, kesehatan fisik dan mental  dan keterampilan menembak," kata dia.

Menurutnya, kepemilikan senjata api beladiri untuk masyarakat sipil diatur dengan sangat ketat. 

"Kepemilikan tersebut bukanlah untuk gagah-gagahan dan arogansi. Melainkan dalam rangka partisipasi masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan bukan sebaliknya," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait