URnews

Catat! Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru

Ardha Franstiya, Jumat, 22 April 2022 13.49 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru
Image: Ilustrasi mudik lebaran. (ANTARA)

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan syarat dan aturan mudik lebaran terbaru bagi para pemudik atau kelompok pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
 
Syarat dan aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
 
SE ini digunakan sebagai panduan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk PPDN, serta menekan peningkatan penularan COVID-19 selama periode mudik lebaran.
 
"Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua. Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” demikian bunyi SE.

Dalam pernyataan SE, pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan berlaku, termasuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," terangnya.

Adapun syarat dan aturan ini berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Langsung saja, ini rincian syarat mudik lebaran 2022 terbaru!

1. PPDN atau calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. PPDN yang sudah divaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Bila menggunakan hasil tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

3. PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4. Bagi PPDN  dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Adapun sampel tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Meski begitu, anak tersebut wajib didampingi dalam melakukan perjalanan mudik yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait