URnews

Cek Syarat Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat

Shelly Lisdya, Jumat, 2 Juli 2021 10.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cek Syarat Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat
Image: Ilustrasi kemacetan lalu lintas. (Freepik/mrsiraphol)

Jakarta - Guna menekan laju penularan virus corona, pemerintah memberlakukan PPKM darurat untuk Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Salah satu aturan PPKM darurat yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) adalah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin.

“Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama,” jelas Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Kendati demikian, Luhut menjelaskan bahwa aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi  juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin. Sementara itu, aglomerasi adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” kata Menko Luhut.

Sedangkan untuk keperluan tracing COVID-19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada H-2 sebelum perjalanan. 

Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bis dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1. 

"Ketentuan-ketentuan ini  hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali," tegasnya.

Dalam pertauran tambahan yang dibacakan Luhut, ia menyebut peraturan detail akan disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, bahwa pihaknya kini sedang menyusun petunjuk teknis dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 di Jawa dan Bali.

Meski demikian, Tito meminta agar masyarakat tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

“Masyarakat jangan panik, jangan melakukan pembelian barang yang berlebihan karena pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi,” pungkas Tito Karnavian.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait