URnews

Cukai Rokok Naik 12 Persen Mulai Januari 2022, Ini Harga per Bungkus

Nivita Saldyni, Selasa, 14 Desember 2021 17.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cukai Rokok Naik 12 Persen Mulai Januari 2022, Ini Harga per Bungkus
Image: Ilustrasi merokok. (Pixabay/Basil MK)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai naik pada 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya 4,5 persen.

"Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen," kata Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa pengenaan cukai merupakan upaya pengendalian konsumsi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. Kebijakan ini pun dibuat dengan mempertimbangkan dampak dari berbagai aspek, mulai dari konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara hingga soal rokok ilegal.

“Kenaikan itu bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ungkap Sri Mulyani.

1639478645-kemenkeu-cukai-rokok.jpgTarif cukai hasil tembakau dan harga jual sigaret per 1 Januari 2022. (Instagram @kemenkeuri).

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran sigaret per Januari 2022 mengalami perubahan. Berikut daftar lengkapnya!

1. Harga jual eceran rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) I per bungkus (20 batang) naik 13,9 persen menjadi Rp 38.100

2. Harga jual eceran rokok SKM IIA per bungkus (20 batang) naik 12,1 persen menjadi Rp 22.800

3. Harga jual eceran rokok SKM IIB per bungkus (20 batang) naik 14,3 persen menjadi Rp 22.800

4. Harga jual eceran rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) I per bungkus (20 batang) naik 13,9 persen menjadi Rp 40.100

5. Harga jual eceran rokok SPM IIA per bungkus (20 batang) naik 12,4 persen menjadi Rp 22.700

6. Harga jual eceran rokok SPM IIB per bungkus (20 batang) naik 14,4 persen menjadi Rp 22.700

7. Harga jual eceran rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA per bungkus (20 batang) naik 3,5 persen menjadi Rp 32.700

8. Harga jual eceran rokok SKT IB per bungkus (20 batang) naik 4,5 persen menjadi Rp 22.700

9. Harga jual eceran rokok SKT II per bungkus (20 batang) naik 2,5 persen menjadi Rp 12.000

10. Harga jual eceran rokok SKT III per bungkus (20 batang) naik 4,5 persen menjadi Rp 10.100

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait