Curhatan Richard Lee Usai Bebas: Saya Berada di Jalan yang Benar

Jakarta - Dokter Richard Lee mengumumkan dirinya telah diizinkan pulang setelah diciduk polisi untuk kedua kali.
Melalui Instagram Storiesnya, Rabu (29/12/2021), dr Richard Lee mengabarkan bahwa ia telah kembali bersama keluarga. Tak lupa, YouTuber dengan 2,8 jutaan subscriber itu berterima kasih atas dukungan semua pihak yang membantu dan mendoakannya.
“Dear all. Saya sudah bebas dan kembali bersama keluarga. Semua berkat dukungan dan support kalian,” ujarnya, dikutip dari akun @dr.richardlee_official, Kamis (30/12/2021).
Dengan latar hitam polos di unggahannya, Richard Lee mengatakan untuk memilih tak membeberkan kronologi pembebasan.
“Saya tidak akan cerita banyak karena takut salah penyampaian,” tulisnya.
Hingga kini, ia juga meyakini jika dirinya berada di jalan yang benar. “Ke depan, saya akan aktivitas seperti biasa. Saya percaya saya berada di jalan yang benar dan akan saya perjuangkan jalan itu,” imbuhnya.
Dalam unggahan berikutnya, Richard Lee menduga banyak yang membencinya. Meski demikian, ia meyakini banyak orang yang sayang dan terbantu dengan kontennya.
“Banyak yang benci dan ingin menjatuhkan saya namun lebih banyak lagi yang sayang dengan saya. Lebih banyak yang terbantu dan terselamatkan karena saya,” pungkas Richard Lee.
Diberitakan sebelumnya, sang istri Reni Effendi sempat mempertanyakan tentang penangkapan suaminya jilid dua hingga minta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jujur saya enggak mau viral untuk kedua kalinya. Tapi saya harus tolong suami saya. tolong Bapak Jokowi, Bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini,” katanya dengan air mata berlinang dalam sebuah video di Instagram.
Richard Lee yang awalnya menjadi tersangka kasus ilegal akses pun kini tidak lagi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh penyidik.
Kabar ditangguhkannya penahanan Richard Lee ini sempat diunggah oleh kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution lewat akun Instagramnya. Razman menjelaskan bahwa dirinya menjemput langsung Richard Lee setelah permohonan dikabulkan.
"Alhamdulillah dr. Richard Lee dan Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya, Jakarta (pada) Rabu dinihari," tulis Razman pada postingan Instagramnya, Rabu (29/12/2021).
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.