URnews

Daftar 7 Bansos yang Bakal Cair pada September 2021

Shelly Lisdya, Rabu, 1 September 2021 14.57 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Daftar 7 Bansos yang Bakal Cair pada September 2021
Image: Ilustrasi - Pengadaan bansos COVID-19. (Dok. Kemensos)

Jakarta - Urbanreaders, ada kabar gembira buat kalian loh. Ya, pasalnya pemerintah akan menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk bantuan sosial (bansos) yang akan cair bulan ini.

Bansos yang digulirkan pemerintah ini ditujukan guna Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk perlindungan sosial (perlinsos). Hingga kini, realisasi PEN mencapai 45,8 persen atau Rp340,84 triliun. Sementara, realisasi sektor Perlindungan Sosial mencapai 55 persen atau Rp102,69 triliun.

Berikut daftar bansos yang bakal cair pada September 2021!

1. Diskon Listrik

Pemerintah memberikan subsidi listrik bagi 32,6 juta rumah tangga pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA senilai total Rp9,49 triliun.

Bagi pelanggan 450 VA diberikan diskon listrik 100 persen pada Januari hingga Maret 2021 serta April hingga September 2021 diberikan diskon 50 persen.

Sedangkan pelanggan rumah tangga 900 VA pada Januari hingga Maret 2021 diberikan diskon 50 persen sementara pada April hingga September 2921 mendapat 25 persen.

Nah, jika kamu menginginkan diskon listrik, kamu bisa mendaftar melalui website atau aplikasi PLN Mobile. 

Untuk website, pertama kamu harus memilih menu Stimulus COVID-19 (token gratis/diskon) dengan memasukkan ID pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, alamat dan kode captcha atau nomor meter kemudian token gratis akan ditampilkan di layar dan masukkan token gratis ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Sedangkan melalui aplikasi PLN Mobile sama seperti di website.

2. Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)

Pemerintah juga akan terus menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp1 juta kepada pekerja yang belum menerima dari target delapan juta pekerja. Bantuan diberikan kepada yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah untuk pekerja yang layak mendapat BSU Rp1 juta. Salah satu kriterianya adalah menjadi anggota aktif program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Pekerja yang mendapatkan BSU yakni yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Pemerintah juga akan memberikan bansos PKH untuk masyarakat yang rentan dan miskin sesuai dengan indeks bantuan atau kebutuhan. 

PKH untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil akan diberikan Rp3 juta per tahun. Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.

Apabila dalam satu keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp2,4 juta. Kemudian apabila keluarga memiliki dua orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp900 ribu ditambah Rp900 ribu per tahun.

Untuk mendapatkan bansos PKH, ada beberapa cara antara lain:

- Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Jika belum memiliki KKS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan

- Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

4. Kartu Sembako

Pemerintah juga memberikan program Kartu Sembako yang dimulai pada Januari sampai Desember 2021. Setiap keluarga mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan.

"Pemerintah memberikan kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga. Sedangkan 10 juta adalah keluarga PKH tadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berikut cara mendapatkan Kartu Sembako:

1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten.

4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu.

5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

5. Kuota Internet

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim menyebut bantuan kuota sebesar Rp 2,3 triliun akan disalurkan mulai bulan September 2021.

“Di bulan September, Oktober, dan November, bantuan kuota yang akan disalurkan sebesar Rp 2,3 triliun,” tuturnya pada rapat kerja yang digelar secara langsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Nadiem memaparkan besar bantuan kuota internet masing-masing untuk PAUD sebesar 7 GB/bulan, sekolah dasar menengah 10GB/bulan, pendidik PAUD dan guru 12GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 15GB/bulan.

Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Apabila pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

- Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota

- Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbud Ristek di sini atau lewat ini (untuk jenjang pendidikan tinggi).

6. Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Selain bantuan kuota internet, pada September 2021 Kemendikbud Ristek mengalokasikan Rp745 miliar untuk membantu mahasiswa yang terdampak COVID-19. 

Bantuan UKT diberikan at cost maksimal sebesar Rp2,4 juta. Apabila UKT yang ditetapkan lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing. Adapun sasaran bantuan UKT adalah mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP atau Bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menyampaikan, penyaluran UKT semester pertama tahun ajaran 2021 dialokasikan sebanyak 60 persen penerima berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) dan 40 persen PTN.

7. Program Kartu Prakerja

Pemerintah telah menggelontorkan dana bagi masyarakat untuk program Kartu Prakerja. Pemerintah bakal kembali membuka program Kartu Prakerja gelombang 20.

Sri Mulyani menyebut program tersebut akan dibuka lagi untuk 2,8 juta peserta. "Kami akan tambahkan Rp 10 triliun lagi, sehingga program Prakerja bertambah, yakni 2,8 juta peserta," ujar Sri Mulyani.

Di semester kedua 2021 ini sudah dibuka gelombang 18 dan gelombang 19 dengan masing-masing kuotanya 800 ribu orang. Pendaftaran Prakerja gelombang 19 telah ditutup pada 29 Agustus 2021. Sehingga total kuota yang masih tersisa adalah 1,2 juta orang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait