URnews

DPR Minta Polri Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT

Putri Rahma, Selasa, 5 Juli 2022 16.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPR Minta Polri Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT
Image: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram @sufmi_dasco)

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri usut kasus dugaan penyimpangan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Tidak Cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus di usut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (5/7/2022).

Dasco memastikan komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam mengusut tersebut.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” ucapnya.

Pihak kepolisian akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik.

“Lalu terkait ACT dibubarkan atau tidak, itu tergantung penyidikan dari kepolisian,” lanjutnya.

Dasco juga membuka peluang DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait amal atau Charity yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan, data serta keterangan (Pulbaket).

Menurut Kepala Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang melakukan proses penyelidikan meskipun Polri belum menerima laporan langsung dari masyarakat.

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi.

Secara terpisah, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi adanya penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurutnya, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait