URnews

Cara Indra Kenz Sembunyikan Aset Kripto Rp 38 M, Kini Dibekukan PPATK

Shelly Lisdya, Kamis, 7 April 2022 08.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cara Indra Kenz Sembunyikan Aset Kripto Rp 38 M, Kini Dibekukan PPATK
Image: Tersangka kasus penipuan berkedok investasi dengan aplikasi Binomo, Indra Kenz. (Antara)

Jakarta - Kasus penipuan berkedok investasi dengan aplikasi Binomo menguak fakta terbaru, tersangka Indra Kenz menyembunyikan sejumlah aset kripto yang berada di luar negeri.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz yang berada di luar negeri dengan total nilai Rp 38 miliar.

"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip Antara, Kamis (7/4/2022).

Ivan mengatakan, total aset kripto Indra Kenz yang dibekukan senilai Rp 38 miliar tersebut menggunakan nama orang lain. Sementara jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah karena tim PPATK masih terus mendalami hingga saat ini.

"PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," ujarnya.

Ivan pun membenarkan bahwa Indra Kenz sempat memindahkan dahulu uangnya ke rekening lain, di luar aset kripto milikinya. Menurutnya, aset kripto dan rekening-rekening Indra Kenz sudah dibekukan PPATK.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, pihaknya tidak hanya menelusuri terkait kasus Binomo, namun juga afiliator trading lainnya karena beberapa modusnya melarikan asetnya ke luar negeri.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Indra Kenz sebagai afiliator itu mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading, namun faktanya adalah judi daring.

Indra kemudian dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. 

Selain itu, Indra juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait