URnews

Fakta-fakta Iptu Umbaran Wibowo, Polisi yang Menyamar Jadi Wartawan

William Ciputra, Rabu, 21 Desember 2022 10.17 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Fakta-fakta Iptu Umbaran Wibowo, Polisi yang Menyamar Jadi Wartawan
Image: Iptu Umbaran Wibowo, polisi yang menyamar jadi wartawan. (Istimewa)

Jakarta - Nama Umbaran Wibowo menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir. Ia adalah seorang polisi aktif yang diduga melakukan penyamaran dengan menjadi wartawan. 

Kedoknya sebagai polisi ini terungkap saat ia dilantik menjadi Kepala Kepolisian (Kapolsek) Kradenan, Polres Blora, Jawa Tengah. Pelantikan dilakukan di Mapolres Blora pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.

Munculnya nama Umbaran Wibowo dalam pelantikan ini mengejutkan para pewarta. Pasalnya, pria yang akrab disapa Bowo ini dikenal sebagai seorang wartawan selama 14 tahun terakhir. 

Kontributor TVRI Jawa Tengah

Sebagai wartawan, Bowo bertugas menjadi kontributor Televisi Republik Indonesia (TVRI) Biro Jawa Tengah. Bowo menggeluti profesinya itu selama kurang lebih 14 tahun. 

Selama kurun waktu tersebut, Bowo tampak profesional. Bahkan ia berhasil mendapatkan sertifikat wartawan madya dalam uji kompetensi wartawan (UKW) 2018 yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 

Dalam dunia jurnalistik, seorang wartawan diklasifikasikan dalam tiga jenjang, yaitu Muda, Madya, dan Utama. Dengan demikian, Bowo bukan wartawan biasa karena Madya biasanya diberikan kepada seseorang dengan jabatan redaktur, koordinator liputan, atau redaktur pelaksana. 

Bertugas sebagai Intel

Sementara sebagai anggota Polri, Umbaran Wibowo kini menyandang pangkat Iptu atau Inspektur Polisi Satu. Pangkat ini diberikan untuk sejumlah jabatan mulai dari Wakapolsek, Kapolsek, Kanit, hingga Kasi.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Umbaran Wibowo ditugaskan sebagai intel untuk wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Blora.

Dedi mengatakan, sebagai intelijen, Umbaran Wibowo memiliki tugas-tugas teknis yang bersifat tertutup. Hal ini berlaku untuk semua intel, baik di dalam negeri maupun di seluruh dunia. 

Selain itu, Dedi juga memastikan tugas Bowo sebagai wartawan maupun intelijen kepolisian tidak menghambat kebebasan pers baik di Jawa Tengah, maupun Blora. 

“Yang jelas intinya, hubungan komunikasi dengan teman-teman media di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik,” kata Dedi melansir Antara, Rabu (21/12/2022). 

Sempat Jadi Wakapolsek

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Iqbal Alqudusy menerangkan, status Umbaran Wibowo sebagai intelijen berakhir sejak Januari 2021 lalu. 

Dengan demikian, Umbaran Wibowo kemudian dipindahkan menjadi organik Polres Blora sebagai Kepala Unit (Kanit) Intel Polres Blora. 

Kemudian, pada bulan Juli 2022, Umbaran Wibowo dilantik menjadi Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek) Blora. Sejak saat ini, informasi bahwa Umbaran Wibowo adalah polisi aktif mulai tercium orang-orang terdekatnya. 

Identitas Umbaran Wibowo kemudian semakin terang saat ia dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora pada 12 Desember 2022 lalu. 

Mengganggu Kebebasan Pers

Polemik status Umbaran Wibowo ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi). 

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menilai, Umbaran Wibowo telah melanggar kode etik jurnalistik. Ia juga mendukung PWI untuk memecat Bowo. 

“Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan secara tegas bahwa wartawan wajib bersikap independen, ksatria, dan menunjukkan identitas serta terpercaya,” kata Edi mengutip Antara. 

Meski demikian, Edi menilai polemik identitas Iptu Umbaran Wibowo ini bisa menjadi introspeksi baik bagi PWI, Polri, maupun TVRI sebagai media tempat Bowo bekerja. 

Dipecat PWI

Sementara itu, PWI Pusat kini sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Umbaran Wibowo sebagai anggota PWI.

“Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Rabu (21/12/2022). 

Dalam keputusannya itu, PWI Pusat menilai Bowo telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. 

Pemberhentian penuh ini juga diikuti dengan penarikan kartu anggota PWI milik Umbaran Wibowo yang bernomor 11.00.17914.16B. PWI Pusat juga merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik kartu UKW Bowo. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait