URnews

Kejati DKI Sita Satu Kontainer Berisi Ribuan Minyak Goreng di Tanjung Priok

Nivita Saldyni, Selasa, 26 April 2022 10.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kejati DKI Sita Satu Kontainer Berisi Ribuan Minyak Goreng di Tanjung Priok
Image: Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyegel satu kontainer berisi ribuan minyak goreng kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (25/4/2022). (Instagram @kejati_dkijakarta)

Jakarta - Satu kontainer berukuran 40 feet berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan telah disita dan disegel oleh tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kontainer dengan nomor BEAU 473739-6 yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/4/22).

Penyitaan ini terkait dengan kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 yang masuk kualifikasi dugaan tindak pidana korupsi.

"Kontainer tersebut berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli dan diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Senin malam.

"Minyak goreng kemasan tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong," sambung Ashari.

Ashari menambahkan, kontainer berisi minyak goreng itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya sebagai distributor dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain menyita kontainer berisi minyak goreng, pada hari yang sama tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta juga telah memeriksa dua saksi. Keduanya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Saksi yang diperiksa yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS," pungkasnya.

Sebelumnya, PT AMJ bersama dengan PT NLT dan PT PDM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekspor minyak goreng kemasan tertentu melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada Juli 2021 hingga Januari 2022. Menggunakan puluhan kontainer, mereka mengekspor minyak goreng itu ke berbagai negara, salah satunya Hongkong.

Adapun nilai penjualan per karton yaitu HK$ 240 sampai dengan HK$ 280 atau tiga kali lipat keuntungan dari harga pembelian di dalam negeri. Perbuatan perusahan-perusahaan inilah yang diduga kuat jadi penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan menimbulkan kerugian perekonomian negara. Status kasus ini pun telah dinaikkan, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait