URnews

Kompaks Sayangkan Perubahan Draf RUU PKS, Ini Alasannya!

Shelly Lisdya, Kamis, 2 September 2021 21.36 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kompaks Sayangkan Perubahan Draf RUU PKS, Ini Alasannya!
Image: Ilustrasi hukum (Pinterest/Lulu Pages)

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyayangkan adanya perubahan dalam draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah menghilangkan sejumlah hal penting hak korban. 

KOMPAKS pun mendesak DPR untuk menyesuaikan dan menjamin hak-hak korban. KOMPAKS menilai adanya pembahasan RUU PKS di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merupakan suatu progres yang baik. Hanya saja, perubahan-perubahan mendasar tersebut dinilai sebagai suatu kemunduran.

“Proses pembahasan ini adalah sebuah progres yang baik, tapi perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual. Sebagai masyarakat sipil kita perlu menguatkan kembali solidaritas kita pada korban kekerasan seksual dengan mendesak BALEG DPR RI untuk menyesuaikan materi RUU PKS dengan kebutuhan korban,” ujar perwakilan KOMPAKS Naila dalam keterangan tertulis yang diterima Urbanasia, Kamis (2/9/2021). 

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2021 kemarin, perjuangan mengesahkan Rancangan Undang-Undang PenghapusanKekerasan Seksual (RUU PKS) memasuki babak baru dengan munculnya draf RUU PKS baru yang disusun oleh Badan Legislatif (BALEG) DPR RI

Setelah 622 hari berlalu sejak didaftarkan pada 17 Desember 2019 silam dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, penantian panjang ini berujung pada dipangkasnya 85 pasal, termasuk dihapuskannya pasal yang berhubungan dengan hak-hak korban.

Draf baru RUU PKS dihadirkan dengan beberapa perubahan, mulai dari judul yang diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga ketentuan-ketentuan di dalamnya. KOMPAKS menilai perubahan judul ini memiliki dampak serius terhadap materi muatan RUU secara keseluruhan. 

RUU PKS memuat elemen-elemen penting penanganan kekerasan seksual secara komprehensif yang bertujuan menghapus kekerasan seksual. Sementara RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI menitikberatkan pada penindakan tindak pidana sehingga mengabaikan unsur kepentingan korban seperti pemulihan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan secara umum. 

1605535131-sexual-harassment.jpegSumber: Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)

KOMPAKS memaparkan beberapa ketentuan substantif dan prinsip yang hilang dalam naskah baru RUU PKS dari Baleg DPR RI, antara lain:

1. Hilangnya Jaminan Hak, Pemulihan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual RUU PKS hadir dalam rangka menjawab kebutuhan korban akan jaminan perlindungan dan pemulihan yang selama ini absen dari berbagai peraturan perundang-undangan. 

Sebaliknya, proses peradilan pidana masih berorientasi pada pemenuhan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Oleh karena itu, elemen hak korban yang memuat ketentuan perlindungan dan pemulihan penting serta harus termuat di dalam RUU yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual. 

Pada draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI ketentuan hak korban hanya disebutkan pada bagian ketentuan umum yakni pasal 1 angka 12 yang berbunyi: “Hak Korban adalah hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban, dengan tujuan mengubah kondisi Korban yang lebih baik, bermartabat, dan sejahtera yang berpusat pada kebutuhan dan kepentingan Korban yang multidimensi, berkelanjutan, dan partisipatif”. 

Tidak ada pengaturan lebih lanjut terkait pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hal ini dapat menghilangkan jaminan pemenuhan hak korban selama proses peradilan pidana. 

2. Penghapusan ketentuan tindak pidana perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual

Dalam naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual. 

Sedangkan masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual (Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan. 

Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menghilangkan pengaturan tentang tindak pidana perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual. Ketiadaan pengakuan dan pengaturan ragam bentuk kekerasan seksual tersebut adalah bentuk invalidasi terhadap pengalaman korban kekerasan seksual serta pengabaian terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan. 

3. Penghalusan definisi perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual.

4. Kosongnya kekerasan seksual berbasis online dan korban kekerasan seksual berbasis disabilitas. 

KOMPAKS pun kemudian menuntut kepada Baleg DPR RI untuk membuka ruang usulan perubahan naskah dan ruang diskusi yang melibatkan masyarakat sipil dalam perumusan naskah RUU PKS. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait