Kronologi Mahasiswi ULM Diperkosa Oknum Polisi, Kini Trauma Berat

Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS mengalami trauma berat setelah menjadi korban pemerkosaan anggota polisi Polresta Banjarmasin. Saat ini korban dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental dan kejiwaan korban.
“Korban kini mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental atau kejiwaan korban,” tulis Universitas Lambung Mangkurat dalam pernyataan resminya.
Berdasarkan fakta dan audiensi yang dilakukan, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS menemukan berbagai kejanggalan. Kasus terjadi sejak Agustus 2021, tapi tidak satu pun ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada universitas maupun fakultas sebagai penyelenggara program magang.
“Tidak ada pendampingan hukum terhadap korban dan hanya ada pendampingan secara psikologis dan dinas terkait. Hal itu mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum,” lanjutnya.
Kejadian ini berawal ketika VDPS melaksanakan program magang resmi dari Fakultas ULM selama satu bulan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli - 4 Agustus 2021. Korban berkenalan dengan pelaku bernama Bripka Bayu Tamtomo. Pelaku berulang kali mengajak korban keluar, tapi selalu ditolak.
Pada 18 Agustus, pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menurut. Dia menjemput korban menggunakan mobil. Saat di jalan, pelaku mengajak korban ke hotel. Tapi, langsung ditolak korban.
Pelaku kemudian memberi minum kratingdaeng telah dicampur dengan anggur merah dalam botol yang tutupnya sudah terbuka. Setelah minum, korban lemas dan tidak sadarkan diri. Korban lalu dibawa ke hotel yang berada di sekitar KM 6 Banjarmasin.
Dalam proses hukum, pelaku didakwa dengan Pasal 286 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Atas dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana yang tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No 892/Pid B/2021/PN BJM”.