URnews

KTP Elektronik Bakal Dihapus Bertahap, Diganti KTP Digital

Tim Urbanasia, Senin, 13 Februari 2023 13.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KTP Elektronik Bakal Dihapus Bertahap, Diganti KTP Digital
Image: KTP/istimewa

Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik akan segera digantikan oleh KTP digitak atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, penggantian ini dilakukan seiring dengan keluhan masyarakat terkait blangko KTP elektronik. 

"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujar Zudan sebagaimana mengutip Kemendagri, Senin (13/2/2023).

Dia menyebutkan ada beberapa kendala dalam pencetakan KTP-el di Dukcapil yaitu anggaran yang banyak diambil dari blanko KTP-el, penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film, serta masalah jaringan internet.

Menurutnya, jika ada kendala pada internet, pembuatakan KTP akan gagal karena hasil perekaman yang tidak sempurna. Perekaman sidik jari pun bisa gagal akibat tidak dapat terkirim ke pusat. 

Oleh karena itu, kata dia, Mendagri Tito Karnavian menggunakan pendekatan asimetris dengan cara mendigitalisasi dokumen kependudukan, serta melakukan penerapan IKD.

Selain itu, dengan adanya pemekatan 11 kecamatan serta 300 desa atau kelurahan di daerah otonomi baru (DOB) di Papua, juga menjadikan kendala dalam pencetakan KTP-el.

Dukcapil juga telah menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta masyarakat Indonesia agar dapat menggunakan IKD tahun 2023 ini.

Target tersebut juga berlaku untuk Dinas Dukcapil di 514 kabupaten atau kota di Indonesia.

"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan.

Cara Membuat KTP Digital

Untuk penduduk yang ingin membuat KTP digital atau IKD, dapat melakukannya di kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili. Hal tersebut dikarenakan ada tahap verifikasi serta validasi secara ketat menggunakan face recognition.

Berikut adalah cara pembuatannya. 

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IDK) di Playstore.

2. Buka aplikasi IKD, isi data yang diperlukan dan verifikasi data.

3. Lalu lakukan verifikasi wajah dengan cara klik Ambil Foto untuk melakukan Face Recognition.

4. Kemudian pilih scan QR Code yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan untuk mengirim kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

6. Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

7. Aktivasi IKD telah selesai dan dapat digunakan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait