URnews

Mendikbud: Guru dan Tenaga Pendidik yang Sudah Divaksin Boleh PTM Terbatas

Shelly Lisdya, Selasa, 6 April 2021 10.29 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mendikbud: Guru dan Tenaga Pendidik yang Sudah Divaksin Boleh PTM Terbatas
Image: Ilustrasi anak sekolah. (Dok. Disdikpora.Buleleng)

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyatakan, untuk seluruh satuan pendidikan, baik guru dan tenaga pendidiknya yang sudah divaksinasi untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

“SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas,” ujarnya tertulis.

Lebih lanjut, Nadiem juga menyampaikan, satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas, kendati pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi, tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas, namun tetap mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.

"22 persen sekolah telah melakukan PTM terbatas dan telah menunjukkan berbagai praktik baik kebijakan PTM terbatas," terangnya.

Sekolah yang telah menerapkan PTM terbatas di antaranya adalah SD Negeri 03 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat dan SMA Negeri 9 Bengkulu Selatan, Bengkulu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri mengatakan SDN 03 Pontianak Selatan telah melakukan berbagai persiapan dalam menunjang PTM terbatas.

Persiapan yang dilakukan SDN 03 Pontianak Selatan sebelum memulai PTM terbatas adalah membentuk tim satgas COVID-19, mempersiapkan prosedur operasional standar (POS) PTM terbatas, melakukan pemenuhan daftar periksa (menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, melakukan kerja sama dengan Puskesmas, membeli thermo gun, pendataan penyakit bawaan warga sekolah, dan lainnya).

Kemudian memperbanyak imbauan 4M di lingkungan sekolah, memberitahukan rencana PTM terbatas kepada RT, Kelurahan, dan Babinkamtibnas, melaporkan perkembangan kesiapan uji coba PTM terbatas pada dinas pendidikan (disdik) Kota Pontianak.
 
Agar PTM terbatas berlangsung secara aman, SD Negeri 03 Pontianak Selatan melakukan beberapa langkah untuk memastikan kelancaran. Langkah-langkah yang diambil di antaranya mengimbau setiap guru untuk melakukan rapid test secara berkala, mendata dan memastikan bahwa siswa dan guru yang sakit atau merasa tidak enak badan untuk tidak sekolah, selalu menerapkan protokol kesehatan, memastikan tidak ada yang masuk ke lingkungan sekolah tanpa izin dari keamanan sekolah, mengecek suhu setiap warga sekolah yang datang dan pergi serta mengimbau pendidik dan tenaga kependidikan untuk segera melakukan vaksinasi.

 Dalam hal pembagian rombongan belajar, SDN 03 Pontianak Selatan menerapkan anjuran pemerintah, yaitu maksimal 50 persen kapasitas per kelas sehingga dalam satu rombongan belajar terdapat dua kelompok belajar. Masing-masing rombongan belajar melakukan PTM terbatas sebanyak dua kali dalam satu minggu.

“Siswa dengan nomor absen 1-16 masuk di hari Senin dan Rabu, siswa dengan nomor absen 17-32 masuk di hari Selasa dan Kamis,” bebernya.
 
Dalam satu kali pertemuan, berlangsung selama tiga jam dari pukul 07.00–10.00 WIB sehingga setiap siswa melakukan PTM terbatas sebanyak 6 jam dalam satu minggu.

“Jam masuk dibuat selang seling dengan jeda beberapa menit agar ketika pulang tidak terjadi penumpukan,” tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait