URnews

Mengenal Jenis Izin Tinggal Kunjungan di Indonesia dan Masa Berlakunya

Kintan Lestari, Rabu, 20 Januari 2021 12.06 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Jenis Izin Tinggal Kunjungan di Indonesia dan Masa Berlakunya
Image: Ilustrasi izin tinggal kunjungan bagi warga negara asing. (Freepik/escapejaja)

Jakarta - Kasus Kristen Gray membuat orang jadi bertanya-tanya, bagaimana regulasi pada Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia?

Yap, Kristen Gray sebelumnya membuat kehebohan lantaran cuitannya yang mengajak bule lain untuk ke Indonesia karena hidupnya jadi lebih baik.

Cuitannya itu pun akhirnya membuat dirinya kemarin (19/1/2021) dideportasi oleh pihak imigrasi. 

"WN Amerika Serikat Kristen Gray dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk kepada wartawan di Bali, Selasa (19/1/2021).

Pasalnya, Gray datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang berlaku maksimal 6 bulan. Namun kenyataannya, Gray sudah menetap di Bali selama satu tahun. 

Nah, dari kasus Gray ini, sebenarnya bagaimana aturan bagi WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan visa kunjungan di Indonesia? Berapa lama mereka boleh tinggal?

Mengutip dari laman Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan. Nantinya orang asing itu akan diberikan visa kunjungan oleh pihak imigrasi. 

Dan di kondisi saat ini, izin tinggal tersebut dapat diperpanjang selama masa pandemi atau selama belum ada alat angkut yang membawa WNA tersebut keluar wilayah Indonesia.

Izin Tinggal Kunjungan sendiri terbagi jadi beberapa jenis. Berikut jenis-jenisnya:

1. Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (B211)

Melansir dari laman Kementerian Luar Negeri, Izin Tinggal Kunjungan ini dibagi lagi jadi tiga jenis berdasarkan nomor indeksnya, yaitu B211A, B211B, dan B211C.

Visa kunjungan B211A diberikan kepada orang asing dalam rangka wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, dan memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.

Kemudian visa kunjungan B211A diberikan pada orang asing dalam rangka kegiatan bisnis dan industri, serta meningkatkan mutu dan audit. Dan visa kunjungan B211C diberikan pada orang asing dalam rangka kegiatan jurnalistik non-komersial dan kegiatan pembuatan film dokumenter non-komersial.

Mengutip laman Kemenkumham, Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan berlaku selama 60 hari. Namun pemegang visa bisa memperpanjang masa berlaku visanya sebanyak 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari. 

1611036436-ilustrasi-visa.jpgSumber: Ilustrasi visa. (Freepik/user6724086)

2. Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (D211)

Izin ini diberikan pada Orang Asing dalam rangka kunjungan keluarga, bisnis, dan tugas pemerintahan. 

Visa ini dapat digunakan selama 60 (enam puluh) hari untuk setiap kali kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. 

Adapun untuk mendapat Izin Tinggal Kunjungan nomor 1 dan 2 punya persyaratan yang sama, yakni sebagai berikut:

- Paspor dengan masa berlaku minimum 6 (enam) bulan
- Aplikasi Visa yang diisi dengan lengkap
- Foto wajah ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih
- Salinan Surat Ijin Tinggal bagi WNA yang bukan warga negara Italia, Malta, Siprus dan San Marino
- Bukti reservasi penerbangan pulang-pergi dari Indonesia
- Bukti reservasi akomodasi/hotel selama berada di Indonesia

3. Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VoA) (B213)

Melansir situs Kemlu, jenis visa ini (B213) diberikan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu kepada orang asing dari negara tertentu. 

Izin Tinggal Kunjungan VKSK berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk. Izin ini dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. 

Tapi ingat, Visa ini bersifat Single Entry. Jadi jika WNA keluar wilayah Indonesia maka visanya jadi tidak berlaku alias hangus.

Adapun persyaratan untuk mendapat visa ini yaitu sebagai berikut:

1. Paspor dengan masa berlaku setidaknya 6 bulan pada saat kedatangan di Indonesia
2. Tiket pulang & pergi
3. Biaya visa lunas
4. TERMASUK dalam daftar DAFTAR Negara-negara VKSK/VOA  
5. TEMPAT MASUK WILAYAH RI - di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah ditentukan​

4. Izin Tinggal bagi pemegang APEC Business Travel Card (ABTC)

Melansir dari Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, APEC Business Travel Card (ABTC) adalah kartu dengan fasilitas perjalanan bisnis jangka pendek ke negara-negara anggota APEC. ABTC ditujukan untuk para pelaku bisnis yang memiliki mobilitas tinggi dan memerlukan efisiensi waktu. 

1611119314-visa-ilustrasi.jpgSumber: Ilustrasi visa (Freepik/user6724086)

Kartu ini berlaku selama lima tahun dan memberikan durasi kunjungan selama 60 atau 90 hari ke Australia, Brunei Darussalam, Chili, Filipina, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Meksiko, Peru, Papua Nugini, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Tiongkok, dan Vietnam.

Syarat untuk mendapatkan visa ABTC adalah sebagai berikut:

- Mengisi Formulir Permohonan
- Menyertakan Surat Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha/Profesi;
- Melampirkan Surat Referensi Bank dengan saldo minimal Rp500.000.000
- Fotokopi paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 2 tahun
- Bukti pernah melakukan perjalanan bisnis keluar negeri dalam 6 bulan terakhir
- Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa Anda tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal
- Fotokopi KTP
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna sebanyak 2 lembar

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegangnya:
1. Kembali ke negara asalnya
2. Izinnya telah habis masa berlaku
3. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas
4. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
5. Dikenai Deportasi; atau
6. Meninggal dunia

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait