Paulus Waterpauw Sarankan Lukas Enembe Mundur: Tidak Pantas Jadi Pemimpin
Jakarta - Pejabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw menyarankan agar Gubernur Papua, Lukas Enembe mundur dari jabatannya usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Dalam hati ini saya menangis melihat masyarakat yang ditinggal pemimpinnya tanpa bertanggung jawab. Sedih hati kita ini. Dan bikin malu menurut saya," kata Paulus kepada awak media, dikutip ANTARA, Kamis (29/9/22).
"Apalagi hedonisme yang ditunjukkan dengan cara menghabis-habiskan uang rakyat. Menurut saya tidak pantas menjadi pemimpin itu. Lebih baik dia mundur saja daripada nanti dia ditangkap KPK," lanjutnya.
Mantan Kapolda Papua itu menegaskan bahwa saran yang disampaikan-nya datang dari suara sebagai sesama Orang Asli Papua tanpa ada dorongan dari pihak lain.
Paulus pun menegaskan kembali bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi kepada pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, usai namanya disebut-sebut terlibat dalam upaya kriminalisasi dan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe.
Selain itu, Paulus juga menjelaskan lagi duduk perkara mengenai pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Papua menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia pada 21 Mei 2021. Menurutnya pengajuan namanya itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Itu dari Golkar, Airlangga sendiri yang datang ke sana mengatakan bahwa calon kami pengganti almarhum Klemen Tinal sebagai Ketua DPD Golkar (Papua) adalah Paulus Waterpauw. Itu sesungguhnya hak Golkar untuk Wagub, bukan hak (Partai) Demokrat," bebernya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hanya saja KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 dan 26 September 2022.
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe meski ia tidak menyebut secara rinci jadwal yang dimaksud.