URnews

Pengesahan KUHP Baru di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing

Nivita Saldyni, Rabu, 7 Desember 2022 15.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengesahan KUHP Baru di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing
Image: Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto dalam ‘Pandangan Komisi III DPR RI Tentang Urgensi UU KUHP bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Nusantara. (Dok. DPR)

Jakarta - Sejumlah media asing menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang telah diputuskan pada Selasa (6/12/2022). Sejumlah pasal kontroversial dalam aturan itu pun tak luput dari kacamata mereka.

Salah satunya South China Morning Post (SCMP). Media berbasis di Hong Kong itu membuat laporan soal kritikan para aktivis di Indonesia yang mengecam pengesahan KUHP karena menilai berpotensi menghancurkan demokrasi.

Dalam artikel berjudul Is Indonesia Headed in an 'Authoritarian Direction' with New Criminal Code?, mereka menyoroti beberapa pasal kontroversial, termasuk larangan menghina presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Selain itu, pasal yang melarang protes tanpa izin sampai seks di luar nikah turut digarisbawahi dalam laporan tersebut.

Masalah pasal yang melarang seks di luar nikah juga menjadi berita di Reuters. Dalam artikel berjudul 'Indonesia bans sex outside marriage in new criminal code', Reuters menggambarkan kekhawatiran Wakil Ketua Dewan Industri Pariwisata Indonesia Maulana Yusran soal potensi dampak yang akan terjadi terhadap sektor investasi dan pariwisata.

"Kami sangat menyayangkan pemerintah menutup mata. Kami sudah menyampaikan keprihatinan kami kepada Kementerian Pariwisata tentang betapa berbahayanya undang-undang ini," kata Maulana dikutip dari Reuters, Rabu (7/12/2022).

Hal ini sejalan dengan laporan berjudul Indonesia passes legislation banning sex outside marriage oleh The Guardian. Dalam laporan itu, mereka menyoroti suara sejumlah kritikus hingga aktivis HAM yang buka suara terhadap pengesahan itu.

Menurutnya, aturan yang dijuluki media Australias sebagai 'Bali bonk ban' ini dinilai bisa berdampak pada sektor pariwisata. Sebab bukan hanya berlaku untuk orang Indonesia, tapi aturan itu bisa mengancam orang asing yang berkunjung ke Tanah Air.

Baca Juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang

Media lainnya seperti Al Jazeera, The Straits Times, Channel News Asia hingga The Star juga turut menyoroti soal kekhawatiran banyak pihak tentang kemungkinan KUHP menodai demokrasi di Indonesia. Apalagi Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Sebelumnya, pengesahan RKUHP jadi UU dibahas dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022). Persetujuan dari seluruh anggota yang hadir dalam rapat itu pun membuat RKUHP resmi disahkan jadi UU, menggantikan KUHP lama.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait