URnews

Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementerian Agama

Putri Rahma, Rabu, 15 Juni 2022 15.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementerian Agama
Image: Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur. (Dok, Kemenag)

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) pastikan jika pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut 30 sekolah di Indonesia sudah terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, Dr. H, Waryono, M.Ag mengatakan jika Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki nomor statistik pesantren atau lembaga keagamaan Islam,” ujar Waryono, mengutip laman resmi Kemenag, Rabu (15/6/2022).

Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan kanwil Kemenag lampung diketahui Khilafatul Muslimin adalah ormas dan bukan satuan pendidikan.

Jika Khilafatul Muslimin terindikasi mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasional, baik di tingkat Kemenag kabupaten atau kota, kanwil Kemenag provinsi maupun pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag kab/kota, kanwil provinsi hingga pusat. Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” katanya.

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” tutur Waryono.

Waryono juga menuturkan jika Kemenag pusat, kanwil kab/kota harus terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag. Selain itu, Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah dan masyarakat di seluruh daerah.

“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal warga ormas Khilafatul Muslimin saja,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait